Haipadang.com – Truk yang parkir sembarangan dan kendaraan pengangkut pasir tanpa terpal menjadi sasaran penertiban Satlantas Polresta Padang di Jalan Bypass, Kota Padang. Langkah ini dilakukan setelah adanya keluhan masyarakat terkait aktivitas kendaraan angkutan barang yang dinilai berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan.
Personel Unit BM Satlantas Polresta Padang turun langsung menyusuri jalur tersebut pada Kamis (15/10/2026) untuk memeriksa kendaraan yang berhenti di lokasi tidak semestinya. Dalam patroli itu, petugas menemukan sejumlah truk yang parkir sembarangan di sepanjang Jalan Bypass.
Keberadaan truk yang menggunakan lokasi parkir tidak sesuai ketentuan menjadi perhatian karena dapat mengganggu pergerakan kendaraan lain. Risiko gangguan dinilai semakin besar ketika volume lalu lintas meningkat dan banyak kendaraan melintasi jalur tersebut.
Petugas kemudian memberikan surat teguran kepada para pengemudi yang kedapatan melakukan pelanggaran. Teguran itu diberikan sebagai bentuk pengingat agar pengemudi angkutan barang mematuhi ketentuan parkir dan tidak memanfaatkan badan jalan secara sembarangan.
Penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kelancaran arus kendaraan sekaligus mengantisipasi potensi kecelakaan lalu lintas. Pengemudi diharapkan lebih memperhatikan keselamatan saat menghentikan kendaraan, terutama di jalur yang digunakan bersama oleh berbagai jenis kendaraan.
Selain menemukan truk yang parkir tidak pada tempatnya, personel Unit BM juga mendapati sebuah truk pengangkut pasir melintas tanpa menggunakan terpal penutup muatan. Kondisi tersebut langsung mendapat perhatian petugas karena pasir yang dibawa berisiko berhamburan ke jalan selama kendaraan bergerak.
Material yang jatuh atau tercecer dari kendaraan angkutan dapat membahayakan pengguna jalan lainnya. Karena itu, petugas menghentikan truk tersebut untuk memberikan teguran kepada pengemudinya.
Setelah pemeriksaan dan teguran dilakukan, petugas memastikan terpal penutup muatan dipasang sebelum truk kembali melanjutkan perjalanan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pasir yang diangkut tidak mudah berhamburan dan menimbulkan risiko bagi kendaraan lain.
Kasat Lantas Polresta Padang, AKP Riwal Maulidinata, mengatakan kegiatan patroli dan penertiban itu merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat. Selain merespons keluhan warga, kegiatan tersebut ditujukan untuk mewujudkan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar.
Ia mengingatkan bahwa pengemudi kendaraan angkutan barang harus mematuhi aturan lalu lintas, termasuk ketentuan mengenai lokasi parkir dan keamanan muatan selama perjalanan. Kedua aspek tersebut perlu diperhatikan untuk menghindari gangguan yang dapat merugikan pengguna jalan lainnya.
"Perilaku pengemudi yang tidak disiplin dapat menimbulkan persoalan di jalan raya. Truk yang diparkir sembarangan berpotensi menghambat arus kendaraan, sedangkan muatan yang tidak dilengkapi penutup berisiko menciptakan bahaya apabila materialnya jatuh atau berhamburan ke jalan," ujarnya dikutip Jumat (16/10/2026).
Pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang juga menjadi perhatian bagi pemilik usaha transportasi. Satlantas Polresta Padang mengimbau pemilik usaha dan pengemudi truk untuk memastikan kendaraan dioperasikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penggunaan terpal pada truk pengangkut pasir menjadi salah satu hal yang perlu dipastikan sebelum kendaraan berangkat maupun selama perjalanan. Penutup muatan diperlukan agar material yang dibawa tidak tercecer dan mengganggu keselamatan pengguna jalan lain.
Satlantas Polresta Padang berharap patroli rutin yang disertai penindakan secara persuasif dapat meningkatkan kesadaran pengemudi dalam menaati aturan lalu lintas. Kepatuhan terhadap ketentuan parkir dan tata cara pengangkutan muatan dinilai penting untuk mengurangi potensi gangguan di jalan raya.