Haipadang.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan penertiban serentak di sejumlah kawasan perkotaan, Selasa (29/9/2026). Dalam operasi tersebut, petugas tidak hanya menyasar pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan fasilitas umum, tetapi juga membongkar bangunan tanpa izin yang berdiri melanggar batas di atas saluran air.
Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya mengembalikan fungsi fasilitas umum sekaligus menjaga ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum). Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung kelancaran mobilitas masyarakat di ruang publik serta menciptakan kondisi yang aman bagi warga.
Operasi lapangan dipimpin Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kota Padang, Harvi Dasnoer. Petugas mengawali kegiatan dengan merubuhkan bangunan tanpa izin yang berdiri di atas saluran air di Jalan Hos Cokroaminoto.
Setelah penertiban bangunan tersebut, personel Satpol PP melanjutkan operasi dengan menyisir sejumlah kawasan strategis. Pengawasan diarahkan terhadap keberadaan PKL yang memanfaatkan fasilitas umum (fasum), badan jalan, maupun trotoar untuk aktivitas berjualan.
Penertiban Menyasar Sejumlah Titik Strategis
Sejumlah lokasi menjadi sasaran pengawasan Satpol PP Kota Padang. Petugas menyusuri kawasan depan Makam Pahlawan di Jalan S. Parman, kemudian bergerak ke area sekitar Stasiun Tabing.
Pengawasan juga dilakukan di depan Kampus ATIP Padang. Selanjutnya, petugas menyisir jalur Bypass di depan Rumah Sakit Siti Rahmah hingga kawasan depan UPI Lubuk Begalung.
Penertiban tersebut dilakukan untuk mengawasi penggunaan ruang publik yang berpotensi mengganggu fungsi fasilitas umum. Selain penataan aktivitas PKL, operasi lapangan juga memberikan perhatian khusus terhadap keberadaan Pelaku Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
Sejumlah persimpangan dan jalur protokol menjadi bagian dari area yang disisir petugas. Perhatian terutama diarahkan ke sepanjang jalur Bypass yang dinilai menjadi salah satu lokasi yang perlu mendapat pengawasan terhadap keberadaan anak jalanan, pengemis, gelandangan dan pengemis (gepeng), pengatur lalu lintas liar atau pak ogah, hingga manusia silver.
Penyisiran terhadap kelompok PMKS dilakukan sebagai bagian dari upaya mengantisipasi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum. Selain itu, aspek keselamatan juga menjadi perhatian dalam kegiatan penertiban tersebut.
Antisipasi Kemacetan dan Risiko Kecelakaan
Harvi Dasnoer mengatakan patroli dan penertiban yang dilakukan merupakan bagian dari prosedur rutin Satpol PP Kota Padang dalam menjaga kondisi wilayah tetap kondusif.
“Kegiatan ini merupakan upaya kita dalam menjaga trantibum. Khusus terhadap pelaku masalah kesejahteraan sosial, pengawasan dan penertiban kami lakukan sebagai langkah antisipasi gangguan trantibum sekaligus untuk menjaga keselamatan mereka dan pengguna jalan lainnya,” ujar Harvi.
Menurut Harvi, aktivitas masyarakat yang terkonsentrasi di bahu jalan maupun lokasi yang memiliki risiko terhadap lalu lintas dapat menimbulkan persoalan keselamatan. Penumpukan aktivitas di kawasan tersebut berpotensi memicu kemacetan dan kecelakaan.
Risiko tersebut tidak hanya dapat berdampak kepada para pelaku PMKS yang berada di lokasi, tetapi juga pengguna jalan lainnya. Karena itu, pengawasan dilakukan secara intensif pada sejumlah jalur yang menjadi titik aktivitas dan perlintasan masyarakat.
Penertiban juga diarahkan untuk memastikan ruang publik dapat digunakan sebagaimana fungsinya. Penggunaan badan jalan, trotoar, maupun fasilitas umum untuk aktivitas yang tidak sesuai peruntukan menjadi bagian dari perhatian petugas dalam operasi tersebut.