Haipadang.com – Penerapan pembelajaran jarak jauh (PJJ) di sekolah tidak serta-merta menghentikan penyaluran program Makan Bergizi Gratis (MBG). Badan Gizi Nasional (BGN) memiliki mekanisme khusus untuk menentukan kelanjutan distribusi makanan dengan mempertimbangkan waktu diterimanya pemberitahuan resmi dari pemerintah daerah serta tahapan persiapan makanan.
Kepala BGN Sudaryono menjelaskan, pelaksanaan program MBG di sekolah mengacu pada pemberitahuan dari pemerintah daerah, baik yang disampaikan melalui gubernur maupun bupati. Ketentuan tersebut menjadi pedoman bagi pelaksana program ketika kegiatan belajar mengajar tidak lagi berlangsung secara tatap muka dan dialihkan menjadi PJJ.
Menurut Sudaryono, waktu penyampaian pemberitahuan penghentian menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan apakah makanan tetap disalurkan atau tidak. Apabila informasi diterima sebelum proses pengadaan bahan pangan dan persiapan memasak dimulai, distribusi MBG untuk hari berikutnya tidak dilaksanakan.
“Apabila pemberitahuan penghentian diterima sebelum proses pembelian bahan pangan dan persiapan memasak dilakukan, distribusi MBG pada hari berikutnya tidak dilaksanakan,” kata Sudaryono kepada awak media, Jumat (16/10/2026).
Namun, ketentuan berbeda diterapkan apabila pemberitahuan dari pemerintah daerah baru diterima ketika proses penyediaan makanan sudah berlangsung. Dalam kondisi tersebut, makanan yang telanjur disiapkan tetap disalurkan kepada penerima.
“Kalau pemberitahuan datang ketika proses persiapan dan memasak sudah berjalan, makanan yang telanjur dibuat tetap didistribusikan,” ujarnya.
Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa perubahan metode pembelajaran menjadi PJJ tidak secara otomatis menentukan penghentian distribusi MBG pada hari yang sama. Pelaksanaan program disesuaikan dengan situasi di lapangan, terutama berkaitan dengan waktu diterimanya informasi resmi dan proses pengolahan makanan yang sudah berjalan.
Sudaryono menegaskan, penyaluran makanan yang telah selesai atau sedang dipersiapkan bukan berarti program MBG tetap beroperasi seperti biasa selama sekolah menerapkan PJJ. Keputusan distribusi tetap mempertimbangkan pemberitahuan pemerintah daerah dan tahapan persiapan yang telah dilakukan oleh pelaksana program.
BGN juga memperhatikan efisiensi penggunaan bahan pangan dalam menerapkan mekanisme tersebut. Makanan yang sudah terlanjur dibuat tetap didistribusikan agar tidak terbuang, dengan penanganan yang tetap mengacu pada ketentuan dari pemerintah daerah.
“Melalui mekanisme tersebut, BGN berupaya menjaga pelaksanaan MBG tetap terukur dan bertanggung jawab dalam berbagai situasi di lapangan,” kata Sudaryono.
Mekanisme ini menjadi acuan ketika sekolah harus mengalihkan kegiatan belajar mengajar menjadi PJJ akibat kondisi tertentu. Dalam situasi tersebut, pelaksana program perlu memperhatikan kapan pemberitahuan penghentian diterima serta sejauh mana proses pengadaan bahan pangan dan persiapan makanan telah berlangsung.
Dengan demikian, keputusan mengenai distribusi MBG ketika sekolah menerapkan PJJ tidak hanya didasarkan pada perubahan metode pembelajaran. Waktu penerimaan pemberitahuan resmi dari pemerintah daerah dan tahapan penyediaan makanan menjadi pertimbangan dalam menentukan penyaluran makanan pada hari berikutnya. (*)
Artikel Terkait
Pacu Kuda Bupati Cup 2026 Tanah Datar Siap Digelar, 65 Kuda Bakal Bertanding
Satpol PP Padang Amankan Lima Wanita dalam Razia Tempat Hiburan Malam