berita

Pagar Makan Badan Jalan di Padang Ditertibkan, Pemilik Rumah Sempat Keluarkan Celurit

Jumat, 2 Oktober 2026 | 18:10 WIB
Penertiban pagar rumah yang berdiri hingga memakan sebagian badan jalan di kawasan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Jumat (2/10/2026). (Foto: Satpol PP Padang)

Haipadang.com — Penertiban pagar rumah yang berdiri hingga memakan sebagian badan jalan di kawasan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, sempat berlangsung tegang. Pemilik rumah dilaporkan mengeluarkan senjata tajam jenis celurit ketika petugas melakukan pembongkaran pada Jumat (2/10/2026).

Meski sempat mendapat penolakan, proses penertiban akhirnya dapat diselesaikan. Petugas Satpol PP Kota Padang bersama tim gabungan SK4, Bhabinkamtibmas, dan personel BKO Kecamatan Koto Tangah memilih mengedepankan komunikasi serta pendekatan persuasif untuk meredam situasi di lapangan.

Penertiban tersebut dipimpin langsung Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi. Menurutnya, tindakan pembongkaran bukan dilakukan secara tiba-tiba. Sebelum petugas turun melakukan tindakan, pemilik rumah telah diberikan imbauan serta kesempatan untuk membongkar sendiri pagar yang menggunakan sebagian badan jalan.

Namun, kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan hingga batas waktu yang telah ditentukan. Karena itu, petugas kemudian melakukan penertiban terhadap pagar yang dinilai mengganggu fungsi fasilitas umum.

Situasi sempat memanas ketika proses pembongkaran berlangsung. Pemilik rumah melakukan penolakan dan bahkan mengeluarkan celurit kepada petugas.

Petugas yang berada di lokasi tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh keadaan. Pendekatan dialogis dipilih untuk memberikan pemahaman kepada pemilik rumah mengenai alasan dilakukannya penertiban.

Setelah komunikasi dilakukan secara baik-baik, kondisi di lokasi kembali kondusif. Petugas kemudian dapat melanjutkan proses pembongkaran hingga selesai.

“Kami selalu mengedepankan komunikasi dan pendekatan persuasif. Penertiban ini bukan bertujuan untuk menyulitkan masyarakat, melainkan mengembalikan fungsi fasilitas umum agar dapat dimanfaatkan bersama. Sebelumnya, pemilik juga sudah kami berikan kesempatan membongkar mandiri,” tegas Eka Putra Irwandi.

Eka menjelaskan, badan jalan merupakan fasilitas publik yang hak penggunaannya berada di tangan masyarakat luas. Dengan demikian, area tersebut tidak semestinya digunakan secara pribadi dengan cara yang dapat mengganggu akses masyarakat.

Menurutnya, keberadaan bangunan maupun benda milik pribadi yang mengambil bagian dari badan jalan dapat mengganggu fungsi ruang publik. Karena itu, penertiban dilakukan untuk mengembalikan area tersebut sebagaimana peruntukannya.

Penertiban pagar di Dadok Tunggul Hitam juga menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban umum di Kota Padang. Satpol PP mengingatkan bahwa fasilitas umum harus tetap dapat digunakan masyarakat secara aman dan nyaman.

Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan memahami batas antara kepentingan pribadi dan ruang yang menjadi hak publik. Menjaga ketertiban kota tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau petugas di lapangan, tetapi membutuhkan kesadaran seluruh warga.

Satpol PP Kota Padang pun mengajak masyarakat untuk lebih memperhatikan aturan sebelum mendirikan bangunan maupun pagar. Warga diminta terlebih dahulu memastikan batas lahan serta ketentuan yang berlaku agar tidak terjadi penggunaan ruang publik yang berujung pada penertiban.

Imbauan tersebut dinilai penting agar persoalan serupa dapat dicegah sejak awal. Dengan mengetahui batas lahan dan aturan yang berlaku, masyarakat dapat menghindari pembangunan pagar atau bangunan yang berpotensi mengganggu fasilitas umum. (*)

Halaman:

Tags

Terkini