berita

Kapolda Sumbar Berganti, Walhi Soroti PETI dan Illegal Logging yang Tak Kunjung Berhenti

Senin, 5 Oktober 2026 | 05:10 WIB
Aktivitas Tambang Ilegal di Kabupaten Sijunjung. (Foto: Walhi Sumbar)

Haipadang.com – Pergantian Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) dinilai belum menyentuh persoalan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) dan pembalakan liar atau illegal logging yang disebut masih terjadi di berbagai wilayah. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumbar menilai pergantian pimpinan kepolisian belum otomatis membuat pelanggaran hukum di sektor tersebut berhenti.

Direktur Eksekutif Daerah Walhi Sumbar, Tommy Adam, mengatakan persoalan PETI dan illegal logging justru disebut tidak mengalami perubahan, bahkan cenderung semakin meluas.

“Silih berganti kepemimpinan Kapolda di Sumbar, kepala kepolisiannya berganti tapi tidak dengan pelanggaran hukumnya; illegal logging, illegal mining tak berubah. Sama saja bahkan makin meluas,” kata Tommy dalam siaran pers dikutip Senin (5/10/2026).

Menurut Tommy, Walhi Sumbar mencatat lebih dari 10.000 hektare hutan dan lahan mengalami kerusakan. Sebagian besar kawasan yang rusak tersebut berada di bagian hulu daerah aliran sungai (DAS).

Walhi Sumbar juga menyebut kajian yang dilakukan hingga akhir November semakin menguatkan dugaan bahwa kerusakan hutan dan lahan di kawasan hulu berkaitan dengan terjadinya bencana banjir bandang atau galodo.

Dalam kajian tersebut, Walhi Sumbar menemukan 25 titik illegal logging di kawasan hulu DAS Aia Dingin dan DAS Kuranji. Luasan aktivitas di setiap titik disebut berada pada kisaran 1 hingga 5 hektare.

Tommy mengatakan lokasi aktivitas illegal logging yang ditemukan tersebut bahkan tidak selalu berada di kawasan yang jauh dari pusat pemerintahan. Menurutnya, jaraknya dari kantor-kantor pemerintah paling jauh hanya sekitar 20 kilometer.

Meski aktivitas tersebut dinilai telah terlihat jelas, Tommy mempertanyakan keseriusan penegakan hukum terhadap praktik illegal logging dan aktivitas pertambangan ilegal.

“Meskipun sudah kejahatan sudah jelas, tapi jangan berharap penegakan hukum berjalan, karena memang tak sungguh-sungguh dan tak berniat,” ujarnya.

Lebih dari 50 Orang Meninggal

Selain kerusakan hutan dan lahan, Walhi Sumbar juga mencatat dampak terhadap manusia akibat aktivitas tambang emas ilegal. Dalam catatan Walhi Sumbar sepanjang 2012 hingga 2026, lebih dari 50 orang meninggal dunia akibat aktivitas tambang emas ilegal.

Tommy menyebut korban-korban tersebut merupakan pekerja atau buruh yang bekerja dalam aktivitas tambang emas ilegal. Sementara itu, ia menilai pihak yang disebut sebagai aktor intelektual dalam aktivitas tersebut tetap berada dalam kondisi aman dan mendapatkan keuntungan dari hasil tambang.

“Walhi Sumbar mencatat rentang 2012-2026 sudah lebih 50 orang yang meninggal karena aktivitas tambang emas ilegal. Semuanya merupakan pekerja/buruh, sementara aktor intelektualnya aman dan sehat dan tetap menerima benefit dari tambang emas ilegal yang dikeruk dari perut bumi Sumbar,” katanya.

Tommy menilai persoalan PETI di Sumbar tidak dapat dilihat sebagai aktivitas yang berdiri sendiri. Menurutnya, terdapat jaringan yang kompleks dalam praktik tersebut, termasuk pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan ilegal.

“Rente tambang di Sumbar sudah menjadi rahasia umum, semua orang sudah tahu bahwa layer PETI ini kompleks, tapi bisa diuraikan,” ujarnya.

Halaman:

Tags

Terkini