Ia juga merujuk penelitian Dr. Dewi, dosen Universitas Andalas (Unand), yang menurutnya menguraikan secara rinci relasi serta aktor-aktor yang terlibat dalam jaringan rente pertambangan tersebut.
Tommy menyebut penelitian tersebut menyimpulkan bahwa persoalan tersebut merupakan kejahatan struktural. Menurutnya, struktur tersebut mencakup pemilik modal, oknum aparat, serta pemerintah yang disebut membiarkan aktivitas tersebut berlangsung.
Sebut Galodo sebagai Manifestasi Kerusakan
Tommy menilai pihak yang berada pada lapisan paling atas dalam bisnis tersebut menjadi pihak yang paling diuntungkan. Ia menyebut oknum aparat, pejabat, dan “raja-raja lokal” sebagai pihak yang menurutnya memperoleh keuntungan terbesar.
Di sisi lain, masyarakat yang tinggal di sepanjang daerah aliran sungai disebut menjadi pihak yang dirugikan. Lingkungan juga menanggung dampak dari aktivitas tersebut.
“Yang paling untuk dari bisnis ini tentu layer paling atas atau oknum aparat, pejabat, ‘raja-raja lokal’. Yang dirugikan rakyat yang hidup sepanjang daerah aliran sungai, dan alam itu sendiri,” kata Tommy.
Menurutnya, bencana galodo merupakan salah satu manifestasi dari persoalan tersebut. Tommy mengaitkan kondisi itu dengan kemampuan alam dalam menahan air hujan yang disebut semakin berkurang akibat kerusakan lingkungan di kawasan hulu.
“Galodo adalah salah satu dari manifestasi kejahatan terbuka ini, disebabkan alam tak mampu lagi menahan hujan yang jatuh, kemudian tercipta galodo,” ujarnya.
Pertanyakan Penindakan PETI
Tommy kemudian mempertanyakan alasan aktivitas PETI dinilai sulit ditindak oleh Polda Sumbar beserta jajarannya. Menurutnya, institusi kepolisian memiliki sumber daya dan fasilitas dari negara untuk melakukan penindakan terhadap aktivitas ilegal tersebut.
“Pertanyaannya adalah kenapa begitu sulitnya bagi Polda Sumbar dan jajarannya menindak aktivitas PETI? Di saat seluruh sumber daya ada pada mereka difasilitasi oleh negara,” katanya.
Ia menilai persoalan tersebut semakin menjadi sorotan karena sejumlah aktivitas ilegal disebut berada tidak jauh dari kantor pemerintahan.
Tommy mencontohkan aktivitas PETI di Kabupaten Sijunjung yang menurutnya berlangsung di belakang kantor bupati. Jarak antara lokasi aktivitas tersebut dan kantor bupati disebut hanya sekitar 60 meter.
“Bahkan kejahatan itu tak jauh dari kantor-kantor pemerintahan, di Sijunjung misalnya aktivitas PETI berlangsung di belakang kantor Bupati, yang hanya berjarak 60 meter,” ujarnya.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan Walhi Sumbar mempertanyakan efektivitas penegakan hukum terhadap aktivitas PETI. Pergantian pimpinan Kapolda pun dinilai menjadi momentum untuk melihat apakah kebijakan dan penindakan terhadap aktivitas tersebut akan mengalami perubahan.
Tantang Kapolda Baru
Dengan adanya pergantian kepemimpinan di Polda Sumbar, Walhi Sumbar mempertanyakan apakah Kapolda yang baru mampu menghentikan aktivitas yang dinilai merusak hutan, sungai, dan kehidupan masyarakat.
“Bergantinya Kapolda Sumbar apakah mampu menghentikan alat-alat berat yang menggarong hutan, merusak sungai, merusak kehidupan, dan bahkan merusak generasi?” kata Tommy.