berita

BSU 2026 Cair Rp900 Ribu? Ini Kriteria Penerima dan Status Terbarunya

Senin, 5 Oktober 2026 | 14:33 WIB
Ilustrasi Uang Rupiah (Foto: Magnific)

Haipadang.com – Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 kembali disiapkan pemerintah untuk pekerja pada kuartal IV. Bantuan untuk periode Oktober hingga Desember 2026 tersebut direncanakan mencapai Rp900.000 untuk setiap penerima.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, besaran bantuan ditetapkan Rp300.000 per bulan. Namun, pembayaran direncanakan dilakukan sekaligus untuk tiga bulan sehingga total yang diterima pekerja mencapai Rp900.000.

Program BSU 2026 ditargetkan menyasar sekitar 13,3 juta pekerja. Pemerintah menyiapkan kebutuhan anggaran yang nilainya hampir Rp12 triliun untuk pelaksanaan bantuan tersebut.

Meski rencana BSU 2026 telah disampaikan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta masyarakat menunggu informasi resmi terkait pelaksanaannya. Artinya, pekerja belum dapat memastikan dirinya menjadi penerima hanya berdasarkan ketentuan yang digunakan pada penyaluran sebelumnya.

Kriteria Penerima BSU

Sambil menunggu aturan terbaru, pekerja dapat mencermati sejumlah persyaratan yang sebelumnya digunakan dalam program BSU. Salah satunya berkaitan dengan status kewarganegaraan.

Calon penerima sebelumnya harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Status tersebut dibuktikan melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Selain itu, pekerja harus tercatat sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan. Data calon penerima BSU bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan.

Ketentuan lain yang berlaku pada penyaluran sebelumnya berkaitan dengan besaran penghasilan. Pekerja yang menerima gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan termasuk dalam kriteria yang digunakan.

Namun, tidak semua pekerja dengan penghasilan sesuai batas tersebut dapat menerima BSU. Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri termasuk kelompok yang dikecualikan dari penerimaan bantuan.

Penyaluran BSU sebelumnya juga diprioritaskan kepada pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Kriteria BSU 2026 Masih Menunggu Kepastian

Meskipun sejumlah persyaratan tersebut dapat menjadi gambaran bagi pekerja, Kemnaker belum memastikan bahwa seluruh kriteria pada penyaluran sebelumnya akan kembali diberlakukan untuk BSU 2026.

Karena itu, pekerja sebaiknya tidak langsung menganggap ketentuan sebelumnya sebagai kepastian bahwa mereka akan mendapatkan BSU 2026. Kriteria final penerima masih menunggu informasi resmi dari Kemnaker.

Masyarakat juga diimbau mengikuti perkembangan informasi melalui kanal resmi Kemnaker. Pada penyaluran sebelumnya, situs resmi BSU digunakan untuk melakukan pengecekan status penerima dengan memasukkan NIK.

Dengan rencana bantuan sebesar Rp900.000 per penerima, BSU 2026 menjadi program yang kembali dinantikan pekerja. Namun, meski pemerintah telah menyiapkan program tersebut untuk periode Oktober hingga Desember 2026, jadwal teknis pencairan dan kriteria final penerima masih belum dipastikan oleh Kemnaker.

Halaman:

Tags

Terkini