Haipadang.com – Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengajak warga mulai memilah sampah dari rumah melalui Program Penggerak Pilah (Pe’Lah) yang mulai berjalan sejak 18 September 2026.
Program ini menjadi langkah pemerintah mengaktifkan pengelolaan sampah terpadu di tingkat masyarakat dengan mendorong sampah dipisahkan sejak dari sumber sebelum dikumpulkan dan diolah lebih lanjut.
Melalui program tersebut, pemilahan sampah diharapkan tidak lagi sekadar menjadi imbauan, tetapi berkembang menjadi kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari. Masyarakat diminta memisahkan sampah rumah tangga berdasarkan jenisnya sebelum diserahkan kepada Lembaga Pengelola Sampah (LPS).
Program Pe’Lah merupakan bagian dari upaya Pemko Padang mewujudkan lingkungan yang bersih, tertata, dan berkelanjutan melalui Program Unggulan (Progul) Padang Rancak. Dalam pelaksanaannya, masyarakat menjadi salah satu unsur utama karena proses pengelolaan sampah dimulai dari tempat sampah itu dihasilkan, yakni rumah tangga.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Fadelan Fitra Masta, mengatakan pola pengelolaan sampah perlu diubah. Penanganan sampah tidak lagi hanya berorientasi pada pengumpulan dan pengangkutan menuju Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), tetapi harus dimulai sejak sampah dihasilkan oleh masyarakat.
“Pengelolaan sampah terpadu tidak lagi hanya berfokus pada kegiatan pengumpulan dan pengangkutan sampah menuju TPA, tetapi dimulai dari bagaimana sampah dikelola sejak dihasilkan oleh masyarakat. Melalui pemilahan dari rumah, sampah dapat dipisahkan berdasarkan karakteristiknya sehingga lebih mudah dimanfaatkan, diolah, dan dikurangi jumlah yang berakhir di TPA Aie Dingin,” ungkap Fadelan, Selasa (6/10/2026).
Warga Diminta Pisahkan Sampah Sisa Makanan
Dalam sistem yang diterapkan melalui program tersebut, sampah rumah tangga yang akan diserahkan kepada LPS harus terlebih dahulu dipilah. Pemilahan dilakukan menjadi dua jenis utama, yakni sisa makanan dan sampah lainnya atau non-sisa makanan.
Sampah sisa makanan meliputi nasi, lauk, sayur, buah, kulit buah, serta bahan organik lainnya. Jenis sampah tersebut dapat diarahkan untuk berbagai kegiatan pengolahan, seperti budidaya maggot, komposting, maupun pemanfaatan lainnya.
Adapun sampah non-sisa makanan mencakup plastik, kertas, kardus, logam, kaca, serta material lain yang masih memiliki nilai. Sampah tersebut dapat disalurkan melalui bank sampah maupun dimanfaatkan untuk kegiatan daur ulang.
Dengan pemisahan sejak dari rumah, sampah yang dihasilkan masyarakat dapat ditangani berdasarkan karakteristiknya. Sampah organik dapat diarahkan ke kegiatan pengolahan, sedangkan material yang masih bernilai dapat dimanfaatkan melalui bank sampah atau proses daur ulang.
Pola tersebut menjadi bagian dari sistem pengelolaan sampah terpadu yang tengah diaktifkan Pemko Padang melalui Program Pe’Lah.
Penggerak Pilah Dampingi Warga
Untuk mempercepat perubahan kebiasaan masyarakat, Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang menghadirkan Penggerak Pilah. Program tersebut mulai berjalan pada 18 September 2026 dan menjadi bentuk aktivasi pengelolaan sampah terpadu di tingkat masyarakat.
Penggerak Pilah berperan sebagai pendamping yang menghubungkan pemerintah, LPS, dan warga. Keberadaan mereka ditujukan untuk membantu pelaksanaan pemilahan sampah berjalan lebih terarah sekaligus memastikan masyarakat mendapatkan pendampingan ketika menerapkan kebiasaan baru tersebut.
“Mempercepat perubahan perilaku masyarakat, Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Lingkungan Hidup melaksanakan Program Penggerak Pilah (Pe’Lah) yang mulai berjalan pada 18 September 2026. Program ini merupakan bentuk aktivasi pengelolaan sampah terpadu di tingkat masyarakat dengan menghadirkan pendamping langsung yang berperan menghubungkan pemerintah, LPS, dan warga,” jelas Fadelan.