berita

Kabut Asap Selimuti Padang, Siswa PAUD hingga SMP PJJ hingga 17 Oktober

Rabu, 14 Oktober 2026 | 11:51 WIB
Ilustrasi Siswa Belajar Memakai Masker (Foto: Istimewa)

Haipadang.com – Kondisi kabut asap yang berdampak terhadap kualitas udara di Kota Padang membuat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengambil langkah antisipasi dengan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi siswa PAUD/TK, SD, dan SMP. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh sekolah negeri maupun swasta mulai Rabu (14/10/2026) hingga Sabtu (17/10/2026).

Keputusan tersebut diambil sebagai upaya melindungi kesehatan peserta didik dan warga sekolah dari potensi dampak buruk paparan kabut asap. Melalui kebijakan pembelajaran daring, siswa dapat mengikuti kegiatan belajar dari rumah tanpa harus menjalani aktivitas sekolah seperti biasanya selama kondisi tersebut berlangsung.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Nomor 400.3/35/Dikbud-Pdg/X/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/Daring akibat kondisi kabut asap.

Pada hari pertama penerapan kebijakan, Rabu (14/10/2026), sekolah masih melakukan penyesuaian terhadap kegiatan pembelajaran tatap muka. Peserta didik dijadwalkan dipulangkan paling lambat pukul 12.00 WIB. Setelah itu, kegiatan belajar mengajar dilanjutkan sepenuhnya melalui sistem daring hingga Sabtu (17/10/2026).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Yopi Krislova, mengatakan keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas kondisi kualitas udara yang tidak sehat akibat kabut asap. Menurutnya, perlindungan terhadap peserta didik dan tenaga pendidik menjadi pertimbangan utama dalam menentukan pola pembelajaran.

“Langkah ini kami ambil menindaklanjuti kondisi kualitas udara yang tidak sehat akibat kabut asap. Keselamatan serta kesehatan peserta didik dan tenaga pendidik adalah prioritas utama kami,” ujar Yopi Krislova.

Meski siswa mengikuti pelajaran dari rumah masing-masing, pelaksanaan PJJ tidak berarti seluruh aktivitas sekolah dihentikan. Kepala sekolah, guru, serta tenaga kependidikan tetap diwajibkan hadir di sekolah untuk mengendalikan sekaligus memfasilitasi proses pembelajaran jarak jauh.

Dalam pelaksanaannya, sekolah dapat memanfaatkan beragam platform digital maupun media komunikasi yang fleksibel. Penggunaan sarana tersebut diarahkan agar kegiatan belajar tetap berjalan tanpa menimbulkan beban berlebihan bagi peserta didik.

Keaktifan siswa selama mengikuti pembelajaran daring juga diperhitungkan sebagai pemenuhan presensi kehadiran. Dengan demikian, proses pembelajaran tetap dapat berlangsung sekaligus menyesuaikan situasi kabut asap yang menyelimuti Kota Padang.

Selain mengatur pola belajar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang turut meminta keterlibatan orang tua dan wali murid dalam mengawasi anak selama kebijakan PJJ diterapkan. Pendampingan keluarga diperlukan agar siswa tetap mengikuti kegiatan belajar sesuai jadwal dan tidak melakukan aktivitas di luar rumah selama jam pelajaran.

Yopi mengimbau orang tua memastikan anak-anak tetap berada di lingkungan rumah selama waktu belajar. Pembatasan kegiatan di luar ruangan juga menjadi perhatian untuk mengurangi paparan kabut asap yang dapat berdampak terhadap kesehatan.

“Kami meminta orang tua murid untuk mengawasi anak-anak agar tetap belajar dari rumah membatasi aktivitas luar ruangan dan selalu menggunakan masker medis atau pelindung pernapasan jika terpaksa harus keluar rumah,” pungkas Yopi Krislova.

Kebijakan PJJ tersebut mencakup seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta, di Kota Padang. Pelaksanaannya berlangsung hingga Sabtu (17/10/2026), dengan guru dan tenaga kependidikan tetap menjalankan tugas dari sekolah untuk mendukung kegiatan belajar daring. (*)

Tags

Terkini