Haipadang.com – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa dirinya meninggalkan jabatan tersebut setelah diminta mundur oleh pihak tertentu. Pengakuan itu disampaikan saat membacakan nota pembelaan atau eksepsi dalam persidangan perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Febrie di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu (14/10/2026). Dalam persidangan itu, ia memaparkan perjalanan kariernya selama bertugas di Kejaksaan, termasuk ketika dipercaya menduduki sejumlah posisi hingga menjadi Jampidsus.
Febrie menegaskan bahwa jabatan-jabatan yang pernah diembannya merupakan hasil pengabdian selama berkarier sebagai jaksa. Ia menyatakan tidak pernah meminta ataupun berupaya mendapatkan jabatan tersebut atas keinginannya sendiri.
“Seluruhnya adalah murni karena pengabdian saya, serta karakter saya yang menurut pimpinan saya patut untuk mengemban jabatan tersebut, yang kemudian saya tinggalkan karena saya diminta mundur dari jabatan dimaksud,” kata Febrie kepada awak media, Rabu (14/10/2026).
Meski mengungkap dirinya diminta meninggalkan jabatan Jampidsus, Febrie tidak menjelaskan identitas pihak yang menyampaikan permintaan tersebut. Ia juga tidak membeberkan alasan di balik permintaan agar dirinya mundur dari posisi tersebut.
Ia kembali menegaskan bahwa sejak awal menjalani karier di Kejaksaan, dirinya tidak pernah meminta jabatan hingga akhirnya menduduki posisi terakhir sebagai Jampidsus.
“Bahwa yang terpenting dan perlu saya tegaskan saya tidak pernah meminta Jabatan dari awal mula saya sebagai jaksa hingga Jabatan terakhir saya Jampidsus,” sambungnya.
Febrie Sebut Riwayat Karier Bukan untuk Meminta Keistimewaan
Dalam nota pembelaannya, Febrie juga menjelaskan alasan dirinya menyampaikan perjalanan karier selama bertugas di Kejaksaan. Menurut dia, pemaparan tersebut bukan dimaksudkan untuk memperoleh perlakuan istimewa dari majelis hakim yang memeriksa perkaranya.
Ia menegaskan bahwa panjangnya masa pengabdian maupun jabatan yang pernah diemban tidak dapat dijadikan alasan bagi seseorang untuk terbebas dari proses hukum.
“ Saya menyampaikan riwayat pengabdian ini bukan untuk meminta keistimewaan, dan bukan pula untuk menyatakan bahwa jabatan atau masa kerja yang panjang membuat seseorang kebal dari hukum,” jelas Febrie.
Pernyataan tersebut disampaikan ketika Febrie menghadapi perkara dugaan korupsi dan TPPU. Dalam persidangan, riwayat kariernya menjadi bagian dari penjelasan yang ia sampaikan melalui nota pembelaan.
Febrie Didakwa Terima Uang Rp346 Triliun dan 440.990 Dolar AS
Dalam perkara yang sedang dihadapinya, jaksa mendakwa Febrie menerima uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dengan total Rp346.743.821.282 dan 440.990 dolar Amerika Serikat.
Berdasarkan dakwaan, penerimaan tersebut disebut berlangsung sejak 2020 hingga Juli 2026. Jaksa mengaitkan penerimaan itu dengan jabatan Febrie, baik ketika menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus maupun saat menduduki posisi Jampidsus.
Salah satu penerimaan yang diuraikan dalam dakwaan adalah uang sebesar 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar dari pengusaha Tan Kian. Jaksa menyebut uang tersebut berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.