Selain penerimaan uang tersebut, Febrie juga didakwa menerima saham dengan nilai Rp14 miliar serta sejumlah penerimaan lainnya.
Dakwaan itu menjadi bagian dari perkara korupsi dan TPPU yang sedang diproses di pengadilan. Seluruh nilai penerimaan yang disebutkan merupakan bagian dari tuduhan jaksa terhadap Febrie dalam perkara tersebut.
Jaksa Dakwa Febrie Samarkan Asal-usul Harta
Selain dugaan penerimaan uang dan saham, jaksa juga mendakwa Febrie melakukan penyamaran atau menyembunyikan asal-usul harta yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Dalam dakwaan tersebut, penyamaran harta disebut dilakukan melalui sejumlah cara, antara lain penggunaan rekening, perusahaan, pembelian aset, hingga penukaran mata uang asing.
Dugaan tersebut menjadi bagian dari perkara tindak pidana pencucian uang yang turut menjerat Febrie. Sementara itu, dalam persidangan pada Rabu (14/10/2026), Febrie menyampaikan riwayat pengabdiannya di Kejaksaan sekaligus menegaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta jabatan selama berkarier sebagai jaksa. (*)
Artikel Terkait
Ombak Selancar Kelas Dunia hingga Tradisi Mentawai Diperkenalkan di Bandara Minangkabau
Banjir Padang Bukan Sekadar Hujan, Ahli Ungkap Peran Sedimen dari Pegunungan
Danantara Minta Maaf soal Gangguan Listrik PLN Batam, Siapkan Penguatan Layanan
Restitusi Rp25 Miliar Belum Lunas, David Ozora Kembali Bicara soal Mario Dandy