Haipadang.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana siap pakai (DSP) untuk kebutuhan kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Salah satu nama yang terseret dalam perkara tersebut adalah Bima Setyawan, adik sekaligus tenaga ahli Kepala BNPB Suharyanto.
Penetapan lima tersangka itu diumumkan pada Rabu (14/10/2026). Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan informasi mengenai penetapan tersebut ketika dimintai keterangan oleh awak media.
“Ya, terinformasi seperti itu,” kata Setyo, Rabu (14/10/2026).
Setyo menegaskan, KPK tidak menjadikan latar belakang maupun hubungan seseorang dengan pejabat tertentu sebagai dasar untuk menentukan pihak yang dimintai pertanggungjawaban dalam suatu perkara. Menurut dia, penanganan kasus berfokus pada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak terkait.
“Kita tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subyek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum," sambungnya.
Daftar Lima Tersangka Kasus Dana Kebencanaan BNPB
Selain Bima Setyawan, KPK menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana kebencanaan tersebut.
Mereka adalah Gabriel Purwaka Sigit (GPS), yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Nama berikutnya adalah Richard Erlangga, yang juga merupakan tenaga ahli Kepala BNPB Suharyanto.
Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Gery P dan Syifa NG.
Dengan penetapan tersebut, total terdapat lima orang yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa terkait dana siap pakai kebencanaan di lingkungan BNPB.
Kelima orang tersebut sebelumnya terlihat keluar dari Gedung KPK pada Rabu (14/10/2026) dengan mengenakan rompi tahanan. Kemunculan mereka dengan atribut tersebut menjadi bagian dari perkembangan penanganan perkara yang tengah diusut lembaga antirasuah.
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Perkara yang menjerat kelima tersangka berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana siap pakai untuk penanganan kebutuhan kebencanaan di lingkungan BNPB.
Dana siap pakai merupakan anggaran yang digunakan untuk mendukung kebutuhan terkait kebencanaan. Dalam kasus ini, KPK mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari dana tersebut.
Penetapan lima tersangka menjadi perkembangan terbaru dalam proses pengusutan dugaan penyimpangan dana kebencanaan BNPB. Pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka selanjutnya akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)