Haipadang.com – Besaran iuran BPJS Kesehatan pada Oktober 2026 masih menggunakan ketentuan yang berlaku sebelumnya. Per 3 Oktober 2026, belum ada perubahan tarif bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dengan besaran iuran masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 63 Tahun 2022.
Ketentuan tarif tersebut berlaku bagi berbagai kategori peserta BPJS Kesehatan, termasuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan bukan pekerja. Untuk kelompok peserta ini, besaran iuran ditentukan berdasarkan kelas perawatan yang dipilih.
Mengutip informasi BPJS Kesehatan, peserta kelas III dikenakan iuran sebesar Rp42.000 per orang setiap bulan. Sementara itu, iuran kelas II ditetapkan Rp100.000 per orang per bulan, sedangkan peserta kelas I membayar Rp150.000 per orang setiap bulan.
Namun, terdapat ketentuan khusus bagi peserta kelas III. Pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000 sehingga nominal yang harus dibayarkan peserta menjadi Rp35.000 per bulan.
Iuran Peserta PBI Ditanggung Pemerintah
Berbeda dengan peserta yang membayar iuran secara mandiri, peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak perlu membayar iuran BPJS Kesehatan secara langsung.
Seluruh iuran peserta PBI menjadi tanggungan pemerintah. Dengan demikian, peserta dalam kategori tersebut tidak melakukan pembayaran iuran secara langsung setiap bulan.
Sementara itu, ketentuan berbeda berlaku bagi pekerja penerima upah atau PPU. Kelompok ini mencakup pekerja yang berada di lingkungan pemerintahan, BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta.
Besaran iuran BPJS Kesehatan untuk peserta PPU ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji atau upah setiap bulan. Dari jumlah tersebut, pemberi kerja menanggung 4 persen, sedangkan 1 persen menjadi tanggungan peserta.
Ketentuan iuran juga berlaku bagi anggota keluarga tambahan peserta PPU. Anggota keluarga yang dimaksud mencakup anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua.
Untuk anggota keluarga tambahan tersebut, iuran ditetapkan sebesar 1 persen dari gaji atau upah setiap orang setiap bulan.
Batas Waktu Pembayaran Iuran
Peserta BPJS Kesehatan juga perlu memperhatikan batas waktu pembayaran iuran. Pembayaran iuran dilakukan paling lambat pada tanggal 10 setiap bulan.
Dalam ketentuan tersebut, keterlambatan pembayaran iuran tidak secara langsung dikenakan denda. Namun, terdapat ketentuan mengenai denda pelayanan apabila peserta yang status kepesertaannya kembali aktif kemudian mendapatkan pelayanan rawat inap dalam kurun waktu 45 hari.
Denda pelayanan dihitung sebesar 5 persen dari biaya diagnosis awal rawat inap. Besaran tersebut kemudian dikalikan dengan jumlah bulan tunggakan.
Adapun jumlah bulan yang diperhitungkan untuk denda pelayanan maksimal 12 bulan. Sementara itu, batas tertinggi denda pelayanan ditetapkan sebesar Rp30 juta. (*)