Haipadang.com – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto memutasi Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumatera Barat (Sumbar), Kombes Pol Muhammad Reza Chairul Akbar Sidiq, ke Polda Lampung. Posisi yang ditinggalkan Kombes Reza akan diisi oleh Kombes Pol Kukuh Priyo Taruno, yang sebelumnya menjabat sebagai Dirsamapta Polda Banten.
Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram Kapolri Nomor ST/2251/X/KEP/2026 tertanggal 10 Oktober 2026. Pergantian jabatan ini menjadi bagian dari perubahan penugasan pejabat di lingkungan kepolisian.
Selain memindahkan Kombes Reza ke Polda Lampung, Kapolri juga menunjuk pejabat baru untuk mengisi posisi Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Sumbar. Jabatan tersebut dipercayakan kepada Kombes Pol Didit Bambang Wibowo Saputra.
Didit menggantikan almarhum Kombes Pol Ahmad Basahil. Sebelum ditunjuk sebagai Kabidkum Polda Sumbar, Didit menjabat sebagai Dosen Utama Akpol STIK Lemdiklat Polri.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, membenarkan adanya mutasi Dirlantas serta pengisian jabatan Kabidkum yang sebelumnya kosong.
"Iya benar, ada mutasi satu pejabat yakni Pak Dirlantas. Kalau Kabidkum kan mengisi yang kosong karena pejabat sebelumnya meninggal," kata Susmelawati, Minggu (11/10/2026).
Mutasi sebagai Penyegaran dan Promosi Jabatan
Susmelawati menjelaskan, mutasi jabatan merupakan hal yang lazim dalam organisasi kepolisian. Pergantian penugasan dilakukan sebagai bagian dari penyegaran organisasi sekaligus bentuk promosi jabatan bagi personel.
Menurutnya, anggota kepolisian tidak selalu bertugas di satu wilayah atau menempati jabatan yang sama sepanjang kariernya. Perpindahan penugasan menjadi bagian dari dinamika organisasi Polri.
"Setiap mutasi merupakan penyegaran dan promasi. Anggota kepolisian kan tidak bertugas di suatu tempat saja. Jadi hal yang biasa," ucapnya. (*)