Haipadang.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya memperkuat upaya pencegahan korupsi dengan menyoroti sejumlah titik rawan penyimpangan dalam pengelolaan hibah, bantuan sosial (bansos), serta pengadaan barang dan jasa. Pengawasan diarahkan pada ketepatan sasaran bantuan, kelengkapan dokumen pertanggungjawaban, kewajaran harga, hingga objektivitas pemilihan penyedia.
Langkah tersebut dibahas dalam sosialisasi mitigasi risiko dan pencegahan korupsi yang digelar Pemkab Dharmasraya di Auditorium Dharmasraya, Pulau Punjung, Selasa (13/10/2026). Kegiatan ini bertujuan memperkuat tata kelola perencanaan, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Dharmasraya, Medison, dalam paparannya menekankan pentingnya memastikan seluruh tahapan pemerintahan berjalan sesuai ketentuan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan. Pengelolaan hibah dan pengadaan barang dan jasa menjadi perhatian karena membutuhkan proses yang transparan serta pertanggungjawaban yang jelas.
“Kita perlu memastikan setiap tahapan perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai ketentuan. Hibah harus tepat sasaran dan memiliki pertanggungjawaban yang jelas, sementara pengadaan barang dan jasa harus mengedepankan kewajaran harga, transparansi, serta objektivitas,” ujar Medison dikutip Rabu (14/10/2026).
Dalam pengelolaan hibah dan bansos, setiap perangkat daerah diminta memastikan proposal yang diajukan telah lengkap, identitas penerima bantuan jelas, dan penyaluran sesuai sasaran. Selain itu, pelaksanaan program serta laporan pertanggungjawaban harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemkab Dharmasraya juga menekankan perlunya reviu atau penelaahan terhadap belanja yang bersumber dari usulan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, hibah, bansos, dan bantuan keuangan. Proses tersebut perlu dilakukan sebelum pencairan APBD Tahun Anggaran 2026.
Sementara itu, pengawasan pada sektor pengadaan barang dan jasa mencakup kewajaran harga, kesesuaian metode pengadaan, potensi pemecahan paket, serta pola transaksi yang tidak wajar. Objektivitas dalam pemilihan penyedia juga menjadi aspek yang perlu diperhatikan untuk memastikan proses pengadaan berjalan sesuai aturan.
Selain membahas titik rawan pengelolaan keuangan daerah, Medison memaparkan capaian Monitoring Center for Prevention (MCSP) 2026. Penilaian tersebut meliputi tujuh area, yakni perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah, optimalisasi penerimaan daerah, serta penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani mengikuti kegiatan tersebut secara daring melalui Zoom. Dalam arahannya kepada para pejabat eselon II dan III, ia mengingatkan seluruh pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) agar berhati-hati dalam menjalankan tugas serta mematuhi ketentuan pengelolaan keuangan, baik yang bersumber dari APBD maupun non-APBD.
“Saya mengingatkan seluruh pejabat dan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya agar senantiasa berhati-hati dalam menjalankan tugas dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Pengelolaan keuangan, baik yang bersumber dari APBD maupun non-APBD, harus dilaksanakan secara bertanggung jawab, terutama terkait hibah, bantuan sosial, serta pengadaan barang dan jasa,” tegas Annisa.
Annisa juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas dalam menjalankan amanah jabatan. Ia menyebut tata kelola pemerintahan daerah terus dipantau dan diawasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya tidak pernah meminta materi atau imbalan apa pun kepada ASN sebagai balas jasa atas penunjukan jabatan. Karena itu, jangan ada praktik seperti itu di lingkungan pemerintahan kita. Jalankan amanah dengan baik, jaga integritas, dan ingat bahwa tata kelola pemerintahan kita terus dipantau dan diawasi oleh KPK,” ujarnya.
Sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi bersama KPK yang digelar di Auditorium Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) pada Kamis (8/10/2026). Dalam kegiatan itu, Annisa bersama jajaran pemerintah daerah se-Sumbar menandatangani kesepakatan bersama untuk memperbaiki tata kelola perencanaan, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa.
Melalui sosialisasi ini, Pemkab Dharmasraya mendorong seluruh perangkat daerah memperkuat pengawasan internal, memastikan kelengkapan data dan dokumen, serta menindaklanjuti rekomendasi perbaikan secara konsisten guna mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. (*)