Pensiunan Kemenag di Sijunjung Ditangkap Usai Salat Isya, Diduga Cabuli 2 Anak Kandung

Photo Author
Anggun Indri, HaiPadang.com
- Rabu, 14 Oktober 2026 | 19:14 WIB
Ilustrasi Kekerasan Seksual (Foto: Pixabay)
Ilustrasi Kekerasan Seksual (Foto: Pixabay)

Haipadang.com — Seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag) berinisial AH (66) ditangkap polisi atas dugaan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap dua anak kandungnya sendiri.

Pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar) itu diamankan di halaman Masjid Al Muhajirin, Koto Baru, Kabupaten Solok, setelah menunaikan salat Isya pada Selasa (13/10/2026) malam.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung setelah menerima dua laporan resmi terkait dugaan tindak pidana yang melibatkan AH. Kedua korban yang disebut dalam laporan tersebut adalah ZH (23) dan SJ (14), anak kandung tersangka.

Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Wildan Alkautsar Ananputra membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, kepolisian langsung menindaklanjuti laporan yang diterima pada hari yang sama dengan melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan tersangka.

"Setelah laporan masuk, tim penyidik langsung bergerak melakukan penelusuran, mengumpulkan bahan keterangan dari saksi dan korban, hingga merunut keberadaan pelaku. Tersangka AH berhasil kami amankan tanpa perlawanan di wilayah Kabupaten Solok," ujar Wildan, yang memimpin langsung penangkapan tersebut, Selasa (13/10/2026), dikutip Rabu (14/10/2026).

Polisi Dalami Dugaan Pencabulan dan Kekerasan Seksual

Wildan menjelaskan, dugaan perbuatan yang dilakukan AH mencakup pelecehan fisik hingga kekerasan seksual. Penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap modus operandi serta memastikan rentang waktu dugaan tindak pidana itu berlangsung.

Pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan keterangan dan memperjelas rangkaian peristiwa yang dilaporkan oleh kedua korban. Kepolisian juga melanjutkan proses identifikasi dan pemberkasan perkara sebagai bagian dari penanganan kasus tersebut.

Saat ini, AH telah dibawa ke Mapolres Sijunjung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menyatakan penanganan perkara akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Saat ini tersangka AH sudah diamankan di Mapolres Sijunjung untuk menjalani proses pemeriksaan intensif, identifikasi, serta pemberkasan perkara. Kami memastikan kasus ini diproses secara tegas dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Wildan.

Tersangka Pensiunan Kemenag dan Mantan Kepala KUA

Kasus ini menjadi perhatian karena latar belakang AH yang pernah bertugas sebagai ASN Kemenag dan menjabat Kepala KUA Kecamatan Kupitan sebelum memasuki masa pensiun.

Selain dikenal sebagai mantan pejabat KUA, AH juga memiliki latar belakang ibadah haji dan biasa dipanggil Buya. Ia disebut aktif dalam kegiatan keagamaan di lingkungan tempat tinggalnya, termasuk sebagai pengurus masjid yang menangani bidang dakwah.

Latar belakang tersebut menjadi sorotan di tengah proses hukum yang kini berjalan. Namun, dugaan tindak pidana yang dilaporkan terhadap AH masih dalam penanganan kepolisian.

Atas dugaan perbuatannya, AH dijerat Pasal 418 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana perbuatan cabul di lingkungan keluarga atau terhadap anak. Pasal tersebut, berdasarkan keterangan dalam draf, memuat ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X