Haipadang.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik korupsi dalam penggunaan dana siap pakai (DSP) untuk penanganan bencana di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah berlangsung selama beberapa tahun. Penyidik memperkirakan dugaan penyimpangan tersebut terjadi dalam rentang tiga hingga empat tahun terakhir, yakni sekitar 2022 atau 2023 hingga 2026.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, penyelidikan perkara tersebut mencakup penggunaan dana kebencanaan dalam kurun waktu yang cukup panjang. Meski demikian, ia mengaku belum dapat memastikan secara tepat kapan praktik yang diduga melanggar hukum itu mulai terjadi.
"Kalau soal lamanya, sudah beberapa tahun ditarik ke belakang, ya kurang lebih sekitar tiga-empat tahun tarik ke belakang. Nah, kemudian dari beberapa tahun itu, inilah yang kemudian diindikasikan bahwa selama beberapa tahun, mungkin saya sebut dari 2022 sampai sekarang ya, 2026 ini ya, atau mungkin 2023, saya agak lupa," jelas Setyo kepada awak media, Rabu (14/10/2026).
KPK menduga adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan kebutuhan penanganan bencana. Salah satu hal yang menjadi perhatian penyidik adalah penunjukan langsung pihak swasta dalam pengadaan tersebut.
Penunjukan langsung itu diduga dimanfaatkan oleh pejabat BNPB untuk memperoleh keuntungan bagi kepentingan pribadi. Namun, penyidik masih mendalami besaran dana yang diduga digunakan atau dinikmati secara tidak semestinya dalam perkara tersebut.
Setyo mengatakan, KPK belum bisa menyampaikan jumlah keseluruhan dana yang diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Perhitungan mengenai nilai yang terkait dengan dugaan penyimpangan itu masih menjadi bagian dari penanganan perkara.
"Nah ini yang kemudian berapa jumlah secara keseluruhan, ya kemudian berapa yang ya mungkin digunakan atau dimanfaatkan untuk kepentingan pribadinya," ujar Setyo.
Dana Siap Pakai untuk Kebutuhan Mendesak
Dana siap pakai merupakan anggaran yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan penanganan bencana yang bersifat darurat dan mendesak. Karena berkaitan dengan kondisi kebencanaan, pengadaan melalui dana tersebut dapat mencakup berbagai kebutuhan yang diperlukan dalam situasi darurat.
Setyo menjelaskan, penggunaan DSP berkaitan dengan beragam kebutuhan yang muncul ketika bencana terjadi. Kondisi tersebut menjadi bagian dari konteks pengadaan barang dan jasa yang kini tengah diselidiki KPK.
"Ya jadi gini. Jadi kalau misalkan ada bencana, dana siap pakai ini digunakan tentu untuk kebutuhan-kebutuhan mendesak, ya yang sifatnya darurat gitu. Mungkin ya pasti banyak hal yang berhubungan dengan bencana," terang Setyo.
Dalam perkara ini, KPK mendalami dugaan penyimpangan penggunaan anggaran yang seharusnya berkaitan dengan kebutuhan kebencanaan. Dugaan penunjukan langsung terhadap pihak swasta menjadi salah satu aspek yang disorot karena diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi oleh pejabat yang terlibat.
Meski dugaan korupsi disebut berlangsung dalam rentang beberapa tahun, KPK belum membeberkan total nilai dana yang diduga diselewengkan. Setyo juga belum memastikan jumlah keseluruhan uang yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dalam perkara tersebut.
Lima Tersangka, Termasuk Adik Kepala BNPB
Dalam penyidikan dugaan korupsi dana siap pakai kebencanaan di BNPB, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Gery Prasetiawan, Syifa Nrika Ghifarian, Gabriel Purwaka Sigit, Bima Setiawan, dan Richard Erlangga.
Salah satu nama yang menjadi perhatian dalam perkara ini adalah Bima Setiawan. Ia diketahui merupakan tenaga ahli sekaligus adik Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto.
Artikel Terkait
Banjir Padang Bukan Sekadar Hujan, Ahli Ungkap Peran Sedimen dari Pegunungan
Danantara Minta Maaf soal Gangguan Listrik PLN Batam, Siapkan Penguatan Layanan
Febrie Adriansyah Ungkap Alasan Mundur dari Jampidsus: Saya Diminta Mundur
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Kebencanaan BNPB, Ada Adik Suharyanto