Satgas PRR Pantau Pemulihan Bencana di Tanah Datar, Irigasi hingga Sabo Dam Jadi Sorotan

Photo Author
Redaksi, HaiPadang.com
- Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:20 WIB
Pembangunan sabo dam di Nagari Sungai Jambu, Tanah Datar, Sumbar. (Foto: Kominfo Tanah Datar)
Pembangunan sabo dam di Nagari Sungai Jambu, Tanah Datar, Sumbar. (Foto: Kominfo Tanah Datar)

Haipadang.com – Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) wilayah Sumatera Barat (Sumbar) kembali mengevaluasi perkembangan pemulihan pascabencana di Kabupaten Tanah Datar. Dalam kunjungan kedua ini, tim memantau sejumlah kegiatan, mulai dari pengerjaan irigasi, bantuan benih ikan air tawar, revitalisasi sekolah, hingga pembangunan sabo dam di Nagari Sungai Jambu.

Monitoring dan evaluasi (monev) tersebut dilaksanakan pada Selasa (13/10/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mempercepat pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah yang terdampak bencana.

Sebelum mendatangi sejumlah lokasi pekerjaan, tim Satgas PRR terlebih dahulu mengadakan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar. Pertemuan berlangsung di Aula Eksekutif Kantor Bupati Tanah Datar dan dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Abdurrahman Hadi.

Dalam pertemuan itu, Abdurrahman menyambut kedatangan ketua tim beserta rombongan. Ia menjelaskan, kunjungan kali ini merupakan kali kedua Satgas PRR melakukan pemantauan terhadap program rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang dijalankan pemerintah daerah.

Menurutnya, kunjungan pertama telah dilaksanakan sekitar dua bulan sebelumnya. Saat itu, Satgas PRR datang untuk melihat perkembangan berbagai langkah pemulihan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar.

“Sekitar dua bulan lalu, Satgas PRR juga telah hadir di Tanah Datar untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap langkah-langkah yang dilakukan pemerintah daerah dalam rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana,” ujarnya, dikutip Kamis (15/10/2026).

Pemkab Tanah Datar Tindak Lanjuti Catatan Evaluasi

Abdurrahman mengatakan, dalam monitoring dan evaluasi sebelumnya, Satgas PRR memberikan sejumlah catatan terhadap pelaksanaan program pemulihan di Tanah Datar. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah perkembangan kegiatan yang masih berada dalam status atau kategori kuning pada daftar evaluasi.

Pemkab Tanah Datar, katanya, telah menindaklanjuti seluruh catatan yang disampaikan dalam kunjungan terdahulu tersebut.

Selain mengevaluasi perkembangan program, kunjungan pertama Satgas PRR juga mencakup peninjauan langsung terhadap lokasi pembangunan hunian tetap (huntap) untuk masyarakat terdampak bencana di Ladang Laweh, Kecamatan Rambatan.

Pada kunjungan kedua ini, pemantauan kembali dilakukan untuk melihat perkembangan berbagai kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi. Penilaian mencakup program yang telah ditindaklanjuti pemerintah daerah maupun pekerjaan yang masih berlangsung.

Pelaksanaan program pemulihan tersebut juga berkaitan dengan dukungan tambahan transfer keuangan dari pemerintah pusat. Melalui pemantauan langsung, perkembangan kegiatan yang telah dilaksanakan maupun yang masih berjalan dapat menjadi bahan evaluasi dalam upaya mempercepat pemulihan di daerah terdampak.

Abdurrahman berharap, kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilakukan Satgas PRR dapat memberikan masukan serta arahan kepada pemerintah daerah. Dengan demikian, pelaksanaan berbagai program rehabilitasi dan rekonstruksi di Tanah Datar dapat berjalan dengan baik dan penyelesaiannya bisa dipercepat.

“Kami berharap melalui kunjungan ini, Satgas PRR dapat memberikan arahan dan masukan terhadap pelaksanaan program rehabilitasi dan rekonstruksi yang sedang berjalan, sehingga berbagai upaya pemulihan dapat terlaksana dengan baik,” harapnya.

Satgas PRR Pantau 13 Kabupaten Terdampak di Sumbar

Sementara itu, Wakil Koordinator Wilayah Sumbar Satgas PRR, Kolonel Inf. D. Angi Feksi, menjelaskan bahwa monitoring dan evaluasi terhadap daerah terdampak bencana dilaksanakan secara berkala.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X