Haipadang.com – Pengawasan terhadap biro perjalanan haji dan umrah di Sumatera Barat (Sumbar) diperketat. Kementerian Haji (Kemenhaj) dan Umrah Sumbar menegaskan setiap agen perjalanan wajib menjalankan kegiatan sesuai dengan izin yang dimiliki, termasuk dalam hal promosi layanan kepada masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kemenhaj dan Umrah Sumbar, M. Rifki, saat memimpin inspeksi mendadak atau sidak ke salah satu biro perjalanan umrah berinisial MYS di Kota Padang, Rabu (30/9/2026).
Dalam pemeriksaan itu, tim pengawas menemukan materi promosi layanan haji khusus terpasang di area kantor biro perjalanan tersebut. Materi promosi itu kemudian langsung ditertibkan.
Stiker pengumuman dan alat peraga yang memuat promosi layanan haji khusus dicabut dari lokasi. Tindakan tersebut dilakukan karena biro perjalanan yang bersangkutan diketahui memiliki izin untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah, bukan sebagai penyelenggara haji khusus.
Rifki menegaskan perbedaan kewenangan tersebut harus dipahami dan dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha perjalanan ibadah. Biro yang hanya memiliki legalitas penyelenggaraan perjalanan umrah tidak diperkenankan memasarkan maupun menjalankan layanan haji khusus.
"Kalau izinnya hanya untuk umrah, jangan mencoba melaksanakan layanan atau mempromosikan haji khusus," tegas Rifki di sela-sela inspeksi, dikutip Kamis (1/10/2026).
Menurutnya, penyelenggaraan haji khusus memiliki ketentuan perizinan tersendiri. Layanan tersebut masuk dalam kategori Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), sehingga tidak dapat dijalankan oleh biro perjalanan yang hanya mengantongi izin penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.
Karena itu, setiap biro perjalanan diminta memastikan kegiatan operasional mereka sesuai dengan legalitas atau sertifikat izin yang dimiliki secara resmi. Ketentuan tersebut juga mencakup materi dan layanan yang ditawarkan kepada calon jemaah.
Sidak terhadap biro perjalanan MYS di Kota Padang itu dilakukan Kemenhaj dan Umrah Sumbar sebagai tindak lanjut atas adanya aduan masyarakat. Aduan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya jemaah umrah yang batal diberangkatkan dari Bandara Internasional Minangkabau (BIM).
Namun, persoalan mengenai penundaan maupun pembatalan keberangkatan jemaah tersebut belum mendapatkan kesimpulan akhir. Rifki mengatakan proses pemeriksaan masih dilakukan oleh tim Kemenhaj dan Umrah Sumbar dengan melibatkan asosiasi biro perjalanan.
Tim masih mengumpulkan sejumlah bukti dan melakukan pencocokan terhadap data jemaah yang dilaporkan tidak jadi berangkat. Proses tersebut diperlukan sebelum otoritas menentukan pihak yang bertanggung jawab atas persoalan yang dialami para jemaah.
Hingga proses penyelidikan berlangsung, Kemenhaj dan Umrah Sumbar belum menyampaikan kesimpulan final mengenai pihak yang paling bertanggung jawab atas kerugian yang diduga dialami jemaah.
Di sisi lain, kegiatan penertiban tersebut juga menjadi momentum bagi Kemenhaj dan Umrah Sumbar untuk kembali mengingatkan seluruh biro perjalanan umrah mengenai pentingnya tertib administrasi. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah pelaporan data manifes jemaah secara berkala.
Pelaporan manifes dinilai penting karena data tersebut menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Dengan data yang dilaporkan secara tertib, pemerintah dapat memantau jemaah yang mengikuti perjalanan sekaligus mengawasi aspek penyelenggaraannya.