berita

Satpol PP Padang Razia Penginapan dan Hiburan Malam, Pasangan Tak Menikah Diamankan

Jumat, 2 Oktober 2026 | 15:20 WIB
Satpol PP Kota Padang saat melakukan penyisiran sejumlah lokasi penginapan, tempat hiburan malam, dan ruang publik, Jumat dini hari (2/10/2026). (Foto: Satpol PP Padang)

Haipadang.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan penyisiran sejumlah lokasi pada Jumat dini hari (2/10/2026). Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sepasang pria dan wanita yang belum memiliki ikatan pernikahan yang sah berada di dalam kamar penginapan.

Selain menemukan pasangan tersebut, petugas juga menyita puluhan botol minuman beralkohol dari lokasi yang diketahui menjualnya tanpa izin resmi. Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum) di wilayah Kota Padang.

Operasi dipimpin Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat (Kabid Linmas) Satpol PP Kota Padang Wahyu Isandi Rahmatullah. Dalam pelaksanaan kegiatan, ia didampingi Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Harvi Dasnoer.

Sejumlah penginapan dan hotel menjadi sasaran penyisiran petugas. Di salah satu penginapan, petugas mendapati pasangan yang belum terikat pernikahan yang sah berada dalam sebuah kamar.

Keduanya kemudian dibawa ke Markas Komando Satpol PP Kota Padang. Petugas melakukan pendataan dan meminta keterangan dari keduanya untuk proses lebih lanjut.

Penyisiran tidak hanya dilakukan di sektor penginapan. Personel Satpol PP juga mendatangi tempat karaoke dan sejumlah pusat hiburan malam untuk melakukan pengawasan.

Di lokasi hiburan, petugas turut memeriksa kelengkapan perizinan usaha. Dari salah satu lokasi yang diketahui menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi, petugas mengamankan puluhan botol minuman keras.

Operasi kemudian dilanjutkan dengan pengawasan di sejumlah ruas jalan dan sudut Kota Padang. Petugas menyisir lokasi yang masih menjadi tempat berkumpulnya muda-mudi hingga larut malam.

Pengawasan tersebut dilakukan untuk mencegah munculnya potensi gangguan keamanan, termasuk aksi tawuran dan tindak kriminalitas di jalanan.

Selain penginapan, tempat hiburan, dan ruang publik, penertiban juga menyasar fasilitas umum (fasum). Dalam operasi tersebut, Satpol PP mengamankan dua unit kontainer kopi yang digunakan untuk berjualan di atas trotoar atau badan jalan.

Kedua kontainer tersebut dinilai menggunakan fasilitas yang tidak sesuai dengan aturan tata ruang kota. Karena itu, petugas melakukan penertiban terhadap keberadaan kontainer tersebut.

Kabid Linmas Satpol PP Kota Padang, Wahyu Isandi Rahmatullah mengatakan, pengawasan Trantibum merupakan kegiatan yang terus dilakukan sebagai bagian dari komitmen menjaga kondisi Kota Padang agar tetap aman, kondusif, dan tertib.

Menurutnya, aktivitas masyarakat maupun pelaku usaha tidak dilarang. Namun, seluruh kegiatan tetap harus mengikuti ketentuan dan aturan yang berlaku.

“Kami tidak melarang masyarakat maupun pelaku usaha beraktivitas, namun seluruh Perda dan aturan tata ruang harus dipatuhi. Terkait penertiban pasangan di luar nikah, penjualan minol tanpa izin, hingga pedagang yang menggunakan fasum, semuanya kami tindak tegas demi menjaga ketertiban umum,” ujar Wahyu, Jumat (2/10/2026).

Halaman:

Tags

Terkini