Ia mengatakan penertiban yang dilakukan petugas mencakup sejumlah persoalan yang ditemukan dalam penyisiran malam tersebut.
Mulai dari pasangan yang berada di penginapan tanpa ikatan pernikahan yang sah, penjualan minuman beralkohol tanpa izin, hingga pemanfaatan fasilitas umum untuk aktivitas berjualan.
Selain melakukan tindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan, Satpol PP Kota Padang juga menyampaikan imbauan kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan aktivitas di lokasi yang menjadi sasaran pengawasan.
Pengelola penginapan dan tempat hiburan malam diminta lebih selektif dalam menjalankan aktivitas usahanya. Mereka juga diingatkan untuk mematuhi regulasi yang berlaku.
Imbauan serupa disampaikan kepada para orang tua. Satpol PP meminta orang tua turut meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar tidak berada di luar rumah hingga larut malam.
“Kami mengimbau pengelola penginapan dan hiburan malam agar bersama-sama menjaga norma agama dan kesopanan. Begitu pula bagi para orang tua, mari kontrol anak-anak kita agar tidak berada di luar rumah hingga larut malam demi keamanan mereka sendiri,” sebutnya. (*)
Artikel Terkait
1.061 Atlet Padang Siap Berlaga di Porprov Sumbar 2026, Target Pertahankan Juara Umum
Fadly Amran Siapkan Bonus Atlet Peraih Medali di Porprov Sumbar 2026
6 Kelurahan di Padang Diusulkan Jadi Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian