berita

Pemko Padang Terbitkan Surat Edaran Baru, ASN Wajib Patuhi Jam Kerja

Sabtu, 3 Oktober 2026 | 08:41 WIB
Ilustrasi ASN (Foto: Kominfo Padang)

Penerapan sanksi tersebut menjadi bagian dari langkah Pemko Padang untuk memastikan ketentuan jam kerja dan kewajiban kehadiran benar-benar dijalankan.

Pengawasan juga tidak hanya dibebankan kepada masing-masing pegawai. Kepala perangkat daerah dan atasan langsung diwajibkan melakukan pengawasan secara rutin terhadap ASN di lingkungan kerja masing-masing.

Para pimpinan juga diminta memberikan teladan dalam penerapan disiplin. Mereka tidak diperbolehkan membiarkan ataupun menutupi pelanggaran yang dilakukan bawahannya.

“Kepala Perangkat Daerah dan atasan langsung diwajibkan melakukan pengawasan rutin, memberikan contoh teladan, serta dilarang membiarkan atau menutupi pelanggaran yang dilakukan oleh bawahannya,” ujarnya.

Dengan demikian, pimpinan unit kerja memiliki peran penting dalam memastikan aturan mengenai jam kerja dan kehadiran berjalan di lingkungan masing-masing.

BKPSDM Siapkan Inspeksi Mendadak

Untuk memastikan aturan tersebut diterapkan secara optimal, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang akan melakukan pemantauan terhadap unit kerja di lingkungan Pemko Padang.

Pemantauan tersebut dilakukan secara berkala maupun insidental. Selain pemantauan rutin, BKPSDM juga akan melakukan inspeksi mendadak untuk melihat secara langsung kepatuhan ASN terhadap ketentuan jam kerja.

“BKPSDM Kota Padang akan melakukan pemantauan dan inspeksi mendadak secara berkala maupun insidental ke seluruh unit kerja di lingkungan Pemerintah Kota Padang,” kata Raju. (*)

 

Halaman:

Tags

Terkini