Pemko Padang Terbitkan Surat Edaran Baru, ASN Wajib Patuhi Jam Kerja

Photo Author
Redaksi, HaiPadang.com
- Sabtu, 3 Oktober 2026 | 08:41 WIB
Ilustrasi ASN (Foto: Kominfo Padang)
Ilustrasi ASN (Foto: Kominfo Padang)

Haipadang.com – Pemerintah Kota (Pemko) Padang memperketat pengawasan terhadap kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN). Melalui surat edaran terbaru, pegawai di lingkungan Pemko Padang ditegaskan wajib berada di tempat kerja selama jam dinas.

Kehadiran yang tercatat dalam sistem presensi juga tidak otomatis menjadi bukti bahwa ASN telah melaksanakan tugas apabila pegawai tersebut tidak berada di lokasi kerja.

Ketentuan itu dituangkan dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Padang tentang Ketentuan Jam Kerja, Kewajiban Kehadiran dan Penegakan Disiplin bagi ASN di Lingkungan Pemko Padang. Surat edaran tersebut diterbitkan pada 2 Oktober 2026.

Surat Edaran Nomor 800.1.6.2/981/BKPSDM-PDG/2026 itu tertanggal 1 Oktober 2026. Penerbitannya merujuk pada regulasi ASN, aturan mengenai disiplin PNS, serta peraturan wali kota yang berkaitan dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Dalam aturan tersebut, ASN diwajibkan menjalankan tugas sesuai jam kerja dan berada di tempat kerja selama jam dinas. Aparatur juga dilarang memanipulasi presensi, meninggalkan kantor tanpa alasan yang sah, maupun melakukan kegiatan pribadi ketika masih berada dalam waktu kerja.

Kehadiran ASN Tak Hanya Soal Presensi

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang Raju Minropa menegaskan bahwa pencatatan kehadiran melalui sistem presensi tidak serta-merta menunjukkan seorang ASN benar-benar menjalankan tugasnya.

“Presensi tidak serta-merta membuktikan ASN telah melaksanakan tugas jika terbukti tidak berada di lokasi kerja,” kata Raju Minropa, dikutip Sabtu (3/10/2026).

Penegasan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemko Padang meningkatkan kedisiplinan aparatur. ASN diminta tidak hanya memenuhi kewajiban administratif berupa pencatatan kehadiran, tetapi juga memastikan dirinya berada di tempat kerja dan menjalankan tugas selama jam dinas.

“Seluruh aparatur diminta untuk terus meningkatkan disiplin, tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap ketentuan jam kerja yang berlaku,” ujarnya.

Surat edaran tersebut juga memberikan penekanan terhadap sejumlah tindakan yang tidak diperbolehkan selama jam kerja. ASN tidak boleh melakukan manipulasi presensi, meninggalkan kantor tanpa alasan yang sah, ataupun menggunakan waktu kerja untuk kepentingan pribadi.

Ketentuan tersebut berlaku bagi ASN di lingkungan Pemko Padang sebagai bagian dari penegakan disiplin dan tanggung jawab aparatur.

Ada Sanksi hingga Pemotongan TPP

Pemko Padang juga menyiapkan sanksi bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi tersebut dapat diberikan secara bertahap, mulai dari teguran tertulis hingga penyesuaian atau pemotongan TPP.

Selain itu, pelanggaran juga dapat berujung pada hukuman disiplin ASN sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sanksi bagi pelanggar mulai dari teguran tertulis, penyesuaian atau pemotongan TPP, hingga hukuman disiplin ASN,” kata Raju.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X