berita

5 PPPK Satpol PP Padang Dipecat Tidak Hormat, Ini Pelanggaran yang Dilakukan

Senin, 5 Oktober 2026 | 15:07 WIB
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra memimpin prosesi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap lima PPPK, Senin (5/10/2026) pagi. (Foto: Satpol PP Padang)

Haipadang.com – Lima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang harus menerima sanksi terberat dalam kedinasan. Kelimanya resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin berat.

Salah satu persoalan utama yang menjadi pemicu pemberhentian tersebut adalah ketidakhadiran kerja dalam waktu sangat lama tanpa alasan maupun keterangan resmi. Keputusan PTDH itu dilaksanakan pada Senin (5/10/2026) pagi.

Lima PPPK Satpol PP Kota Padang yang diberhentikan tidak dengan hormat tersebut ialah Riski Junaidi, Rendy Dhea Prakasa, Andes Suardi, Jefri Oktavianto, dan Yulio Hamdani Hadi.

Pemberhentian tersebut menjadi penegasan bahwa status sebagai aparatur pemerintah tidak hanya memberikan hak dan kewenangan dalam menjalankan pekerjaan, tetapi juga melekatkan kewajiban untuk menaati seluruh ketentuan kedinasan yang berlaku.

Ketidakhadiran dalam jangka waktu panjang tanpa disertai alasan atau keterangan resmi dapat membawa konsekuensi serius. Dalam kasus lima PPPK Satpol PP Padang tersebut, pelanggaran disiplin berujung pada sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat.

Prosesi PTDH dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kota Padang Chandra Eka Putra. Dalam kesempatan tersebut, Chandra menjelaskan dasar hukum yang digunakan dalam menjatuhkan keputusan pemberhentian terhadap kelima PPPK tersebut.

Yang bersangkutan telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 3 huruf e dan Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Pasal 5 ayat (2) huruf e dan Pasal 5 ayat (3) huruf e Perjanjian Kerja Nomor 870.386/PK-AT PPPK/BKPSDM-PDG/2025 tanggal 30 Juni 2025.

"Pemberhentian terhadap lima PPPK tersebut tidak dilakukan sebagai tindakan administratif semata. Keputusan itu merupakan bagian dari tindak lanjut administrasi kepegawaian setelah dilakukan pemeriksaan serta proses penegakan disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Chandra.

Dengan berlakunya keputusan tersebut, Riski Junaidi, Rendy Dhea Prakasa, Andes Suardi, Jefri Oktavianto, dan Yulio Hamdani Hadi tidak lagi menjalankan tugas sebagai bagian dari Satpol PP Kota Padang.

Ingatkan Anggota Satpol PP Padang

Kasus PTDH lima PPPK tersebut juga menjadi momentum bagi Chandra untuk mengingatkan seluruh jajaran Satpol PP Kota Padang agar tidak menganggap sepele aturan disiplin dalam menjalankan tugas.

Menurutnya, setiap aparatur pemerintah bekerja dalam koridor aturan yang mengikat. Kepatuhan terhadap ketentuan kedinasan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pekerjaan sekaligus menjadi bentuk perlindungan bagi aparatur selama menjalankan tugasnya.

Chandra meminta seluruh anggota lebih berhati-hati dalam menjalankan kewajiban kedinasan. Ia mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan dapat berujung pada pemberian sanksi.

“Jangan melangkahi aturan, karena kita diatur oleh aturan yang mengatur, untuk itu kita harus mematuhi aturan-aturan tersebut. Apabila kita tidak mematuhi aturan, maka sanksi sudah siap menunggu kita, maka saya ingatkan kepada seluruh anggota agar lebih berhati-hati lagi, bagi mereka yang berada di lampu kuning, maka berhati-hatilah, jangan sampai ada PTDH lagi,” katanya.

Peringatan tersebut tidak hanya ditujukan untuk mengingatkan konsekuensi yang diterima lima PPPK yang telah diberhentikan. Jajaran Satpol PP Kota Padang juga diminta menjadikan kasus tersebut sebagai pembelajaran agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Halaman:

Tags

Terkini