5 PPPK Satpol PP Padang Dipecat Tidak Hormat, Ini Pelanggaran yang Dilakukan

Photo Author
Redaksi, HaiPadang.com
- Senin, 5 Oktober 2026 | 15:07 WIB
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra memimpin prosesi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap lima PPPK, Senin (5/10/2026) pagi. (Foto: Satpol PP Padang)
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra memimpin prosesi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap lima PPPK, Senin (5/10/2026) pagi. (Foto: Satpol PP Padang)

Chandra menekankan pentingnya mempertahankan disiplin, integritas, dan profesionalisme bagi seluruh anggota Satpol PP Kota Padang. Ketiga hal tersebut menjadi bagian penting dalam menjalankan tugas sebagai aparatur yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas kedinasan.

Tak Boleh Lagi Gunakan Atribut Satpol PP

Setelah keputusan PTDH diberlakukan, kelima PPPK tersebut juga tidak lagi memiliki kewenangan untuk menjalankan tugas sebagai bagian dari Satpol PP Kota Padang.

Chandra secara tegas menyampaikan bahwa mereka tidak diperbolehkan lagi menggunakan atribut Satpol PP ataupun membawa nama institusi dalam aktivitas yang dilakukan setelah pemberhentian.

“Yakinlah rekan-rekan sekalian, jika kita melaksanakan dan mematuhi aturan maka kita akan selamat, untuk kelima yang sudah di PTDH ini, tidak ada lagi yang menggunakan atribut Satpol PP dan jangan sampai mengatasnamakan Satpol PP Padang,” kata Chandra. (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X