Chandra menekankan pentingnya mempertahankan disiplin, integritas, dan profesionalisme bagi seluruh anggota Satpol PP Kota Padang. Ketiga hal tersebut menjadi bagian penting dalam menjalankan tugas sebagai aparatur yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas kedinasan.
Tak Boleh Lagi Gunakan Atribut Satpol PP
Setelah keputusan PTDH diberlakukan, kelima PPPK tersebut juga tidak lagi memiliki kewenangan untuk menjalankan tugas sebagai bagian dari Satpol PP Kota Padang.
Chandra secara tegas menyampaikan bahwa mereka tidak diperbolehkan lagi menggunakan atribut Satpol PP ataupun membawa nama institusi dalam aktivitas yang dilakukan setelah pemberhentian.
“Yakinlah rekan-rekan sekalian, jika kita melaksanakan dan mematuhi aturan maka kita akan selamat, untuk kelima yang sudah di PTDH ini, tidak ada lagi yang menggunakan atribut Satpol PP dan jangan sampai mengatasnamakan Satpol PP Padang,” kata Chandra. (*)