Haipadang.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) II Sumatera Barat (Sumbar) menutup 30 titik perlintasan liar hingga 6 Oktober 2026 sebagai bagian dari upaya menekan potensi risiko keselamatan perjalanan kereta api. Langkah tersebut dilakukan bersamaan dengan penguatan fasilitas, peningkatan kompetensi petugas, serta edukasi kepada masyarakat di sejumlah titik perlintasan sebidang.
Upaya keselamatan tersebut dilakukan secara berkelanjutan untuk menciptakan perjalanan kereta api yang aman, tertib, dan andal. KAI Divre II Sumbar tidak hanya menangani perlintasan yang dinilai berpotensi menimbulkan risiko, tetapi juga memperkuat berbagai aspek yang berkaitan dengan keselamatan, mulai dari kesiapan infrastruktur hingga pemahaman masyarakat terhadap aturan perjalanan kereta api.
Bersama KAI Properti, KAI Divre II Sumbar melakukan peningkatan fasilitas keselamatan di sejumlah lokasi. Fasilitas yang diperkuat meliputi gardu jaga, alat komunikasi, alarm, rambu-rambu keselamatan, serta berbagai perlengkapan pendukung lainnya.
Selain fasilitas yang sudah tersedia, pembangunan gardu Jaga Perlintasan (JPL) juga terus dilakukan. Hingga saat ini, pembangunan gardu JPL pada 12 titik prioritas telah mencapai progres 20 persen dan masih dikerjakan secara bertahap.
Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, mengatakan keselamatan di perlintasan sebidang tidak dapat hanya mengandalkan satu aspek. Menurutnya, kondisi infrastruktur, kemampuan petugas, dan kepatuhan pengguna jalan harus berjalan secara beriringan.
“Keselamatan di perlintasan sebidang tidak hanya bergantung pada fasilitas yang tersedia, tetapi juga pada kesiapan petugas dan kedisiplinan seluruh pengguna jalan. Karena itu, KAI terus melakukan perbaikan dari sisi infrastruktur dan kompetensi petugas, sekaligus memperkuat edukasi agar masyarakat memahami risiko dan aturan keselamatan,” ujar Reza, Rabu (7/10/2026).
Seluruh PJL KAI Divre II Sumbar Telah Tersertifikasi
Penguatan keselamatan juga dilakukan melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia, khususnya Petugas Jaga Lintasan (PJL) yang bertugas di wilayah operasional KAI Divre II Sumbar.
Hingga 6 Oktober 2026, seluruh PJL di wilayah operasional KAI Divre II Sumbar telah memiliki sertifikasi. Selain memastikan sertifikasi petugas, KAI juga memberikan pembekalan secara berkala untuk meningkatkan kesiapan mereka dalam menjalankan tugas.
Sepanjang Januari hingga September 2026, pembekalan diberikan kepada 109 PJL eksisting dan 37 PJL baru. Materi yang diberikan mencakup budaya keselamatan, penyegaran standar operasional, peningkatan kewaspadaan, serta pemahaman mengenai hak dan kewajiban pekerja.
Proses untuk menjadi PJL juga dilakukan melalui sejumlah tahapan. Calon petugas terlebih dahulu harus mengikuti seleksi administrasi, psikologi, wawancara, dan pemeriksaan kesehatan.
Calon PJL yang dinyatakan lolos kemudian menjalani On Job Training (OJT) di JPL eksisting. Tahapan tersebut dilanjutkan dengan pengenalan lapangan selama 30 hari.
Setelah menjalani proses tersebut, calon petugas memasuki tahapan pemberkasan dan pengajuan sertifikasi. Berikutnya dilakukan penerbitan Surat Keterangan Kecakapan (SKK), sertifikasi melalui balai uji Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), hingga penerbitan Smart Card.
Setelah seluruh tahapan tersebut terpenuhi, petugas ditempatkan sesuai kebutuhan.
Penguatan kompetensi PJL menjadi salah satu bagian dari upaya KAI memastikan aspek keselamatan tidak hanya ditopang oleh keberadaan fasilitas di lapangan, tetapi juga oleh petugas yang memahami prosedur dan memiliki kecakapan sesuai tugasnya.