Cegah Kecelakaan, KAI Divre II Sumbar Tutup 30 Perlintasan Liar

Photo Author
Redaksi, HaiPadang.com
- Rabu, 7 Oktober 2026 | 20:05 WIB
Kereta api melintasi perlintasan sebidang. (Foto: KAI Divre II Sumbar)
Kereta api melintasi perlintasan sebidang. (Foto: KAI Divre II Sumbar)

Edukasi Pengguna Jalan Terus Diperluas

Selain membenahi fasilitas dan meningkatkan kemampuan petugas, KAI Divre II Sumbar juga terus mengedukasi masyarakat mengenai disiplin dan regulasi keselamatan di perlintasan sebidang.

Upaya tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam aturan tersebut, pengguna jalan memiliki kewajiban untuk mendahulukan perjalanan kereta api, menaati sinyal dan rambu keselamatan, serta tidak menerobos palang pintu ketika kereta api akan melintas.

Reza mengatakan pemahaman masyarakat terhadap aturan tersebut perlu terus diperkuat. Edukasi tidak hanya diarahkan agar pengguna jalan mengetahui bahaya menerobos perlintasan, tetapi juga memahami adanya aturan yang harus dipatuhi demi keselamatan bersama.

“Pemahaman terhadap regulasi perlu terus dibangun. Masyarakat tidak hanya perlu mengetahui bahwa menerobos perlintasan berbahaya, tetapi juga memahami bahwa keselamatan merupakan tanggung jawab bersama dan terdapat ketentuan yang wajib dipatuhi,” jelas Reza.

Hingga 6 Oktober 2026, KAI Divre II Sumbar telah melaksanakan sosialisasi keselamatan di 67 titik perlintasan sebidang. Selain itu, sebanyak 24 banner keselamatan telah dipasang di sejumlah titik yang memiliki potensi risiko kecelakaan.

Kegiatan sosialisasi juga kembali dilakukan pada Selasa, 6 Oktober 2026. Edukasi mengenai disiplin dan keselamatan dilaksanakan di empat titik perlintasan.

Empat lokasi tersebut yakni perlintasan Km 3+600 pada petak jalan Stasiun Bukit Putus–Padang, Km 8+600 dan Km 8+7/8 pada petak jalan Stasiun Padang–Tabing, serta Km 1+4/5 pada petak jalan Stasiun Padang–Pulau Air.

Sosialisasi di sejumlah perlintasan tersebut ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jalan terhadap ketentuan keselamatan. Masyarakat juga diingatkan mengenai risiko yang dapat muncul ketika beraktivitas atau melintas di area perjalanan kereta api.

30 Perlintasan Liar Ditutup

Salah satu langkah yang dilakukan KAI Divre II Sumbar untuk mengurangi potensi risiko adalah menutup perlintasan liar. Hingga 6 Oktober 2026, sebanyak 30 titik perlintasan liar telah ditutup.

Penutupan tersebut menjadi bagian dari langkah preventif yang dilakukan KAI bersama berbagai upaya keselamatan lainnya. Di saat yang sama, edukasi terus diberikan agar masyarakat memahami aturan ketika berada di sekitar jalur kereta api dan perlintasan sebidang.

KAI Divre II Sumbar juga memperluas sosialisasi keselamatan ke lingkungan pendidikan dan masyarakat. Hingga 6 Oktober 2026, sosialisasi keselamatan telah dilakukan di 48 sekolah dan lokasi lainnya.

Selain kegiatan edukasi, KAI Divre II Sumbar juga menyalurkan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) di 30 lokasi hingga tanggal yang sama.

Reza menegaskan bahwa upaya keselamatan tidak seharusnya baru menjadi perhatian ketika kecelakaan telah terjadi. Menurutnya, potensi risiko perlu diidentifikasi dan dicegah sejak awal melalui berbagai langkah yang dilakukan secara konsisten.

“Perbaikan keselamatan harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. Kami tidak ingin keselamatan hanya menjadi perhatian ketika terjadi kecelakaan. Potensi risiko harus dicegah sejak awal melalui fasilitas yang memadai, petugas yang kompeten, serta masyarakat yang memahami dan mematuhi aturan,” tutur Reza.

KAI Ingatkan Pengguna Jalan Patuhi Aturan

KAI Divre II Sumbar mengajak seluruh pengguna jalan meningkatkan kedisiplinan ketika berada di perlintasan kereta api. Pengguna jalan diminta tidak menerobos palang pintu ketika kereta akan melintas.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X