berita

PJJ Diterapkan di Padang 9-10 Oktober akibat Kabut Asap, Guru Tetap Masuk Sekolah

Kamis, 8 Oktober 2026 | 18:14 WIB
Ilustrasi Belajar (Foto: Pixabay)

Haipadang.com – Kabut asap yang berdampak terhadap kualitas udara di Kota Padang membuat kegiatan pembelajaran bagi peserta didik dialihkan sementara ke rumah. Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kembali menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau pembelajaran daring bagi satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP.

Kebijakan tersebut berlaku selama dua hari, yakni Jumat (9/10/2026) hingga Sabtu (10/10/2026). Penerapan PJJ dilakukan sebagai langkah untuk menjaga kesehatan dan keselamatan murid serta warga satuan pendidikan di tengah kondisi kabut asap yang memengaruhi kualitas udara di wilayah Kota Padang.

Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang mengenai Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/Daring akibat kondisi kabut asap. Surat edaran itu ditetapkan di Padang pada Kamis (8/10/2026) dan ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Yopi Krislova.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa keputusan mengalihkan kegiatan belajar mengajar ke sistem PJJ berkaitan dengan kondisi kabut asap yang berdampak terhadap kualitas udara. Kebijakan itu sekaligus diarahkan untuk melindungi kesehatan serta keselamatan peserta didik dan warga satuan pendidikan.

Murid Belajar dari Rumah

Selama PJJ diberlakukan, peserta didik tidak mengikuti kegiatan belajar secara langsung di sekolah. Murid diminta menjalani pembelajaran dari rumah masing-masing sesuai mekanisme yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Kegiatan belajar tetap dilaksanakan dengan memanfaatkan platform digital maupun media komunikasi yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing sekolah. Dengan mekanisme tersebut, proses pendidikan tetap berjalan meskipun peserta didik tidak berada di lingkungan sekolah.

Guru juga mendapat ketentuan dalam pemberian materi selama PJJ. Materi pembelajaran harus disampaikan secara proporsional dan tidak diperbolehkan memberikan beban yang berlebihan kepada peserta didik selama kegiatan belajar dari rumah.

Kehadiran peserta didik juga tetap diperhitungkan. Murid yang aktif mengikuti proses pembelajaran secara daring akan tetap dihitung sebagai hadir dalam kegiatan pembelajaran.

Ketentuan tersebut berlaku selama pelaksanaan PJJ sebagai respons terhadap kondisi kabut asap di Kota Padang. Melalui pola pembelajaran dari rumah, kegiatan pendidikan tetap dapat berlangsung tanpa mengharuskan murid mengikuti pembelajaran secara langsung di sekolah.

Guru dan Tenaga Kependidikan Tetap Masuk Sekolah

Meskipun murid mengikuti pembelajaran dari rumah, kebijakan tersebut tidak berlaku sama bagi seluruh warga sekolah. Kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tetap diwajibkan datang ke sekolah selama PJJ berlangsung.

Mereka tetap melaksanakan proses pembelajaran jarak jauh dari lingkungan sekolah. Dengan demikian, peserta didik mengikuti kegiatan belajar dari rumah, sementara kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan menjalankan tugasnya dari sekolah.

Pengaturan tersebut menjadi bagian dari mekanisme pelaksanaan PJJ yang ditetapkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang selama dua hari pada 9-10 Oktober 2026.

Orang Tua Diminta Awasi Anak

Selain mengatur kegiatan pembelajaran, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang juga meminta peran aktif orang tua atau wali murid selama PJJ diberlakukan.

Orang tua diminta mengawasi anak agar tetap mengikuti seluruh kegiatan pembelajaran yang diberikan oleh sekolah. Pengawasan diperlukan untuk memastikan peserta didik tetap menjalankan aktivitas belajar sesuai jadwal dan ketentuan yang diterapkan selama pembelajaran dari rumah.

Halaman:

Tags

Terkini