Haipadang.com – Penguatan tata kelola pemerintahan dan pencegahan korupsi menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) di tengah tekanan fiskal, besarnya kebutuhan pembangunan infrastruktur, serta dampak bencana hidrometeorologi yang menimbulkan estimasi kerusakan dan kerugian sekitar Rp33,5 triliun. Kondisi tersebut menuntut pengelolaan anggaran yang semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Komitmen itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang berlangsung di Auditorium Gubernur Sumbar, Kamis (8/10/2026). Kegiatan tersebut melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), serta pemerintah kabupaten dan kota se-Sumbar.
Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah pada kesempatan itu menegaskan bahwa penguatan tata kelola bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif. Menurutnya, integritas pemerintahan harus tercermin dalam kebijakan, sistem kerja, perilaku aparatur, hingga tindakan nyata dalam menjalankan tugas pemerintahan.
“Komitmen tersebut bukan sekadar dokumen administratif, melainkan janji kelembagaan yang mesti diterjemahkan ke dalam kebijakan, sistem, perilaku, dan tindakan nyata. Sebab, itulah ukuran sesungguhnya dari integritas pemerintahan,” ujar Mahyeldi.
Dalam rapat koordinasi tersebut, dilakukan penandatanganan komitmen bersama oleh Kemendagri, KPK RI, BPKP, LKPP, Pemprov Sumbar, serta pemerintah kabupaten dan kota se-Sumbar. Kesepakatan itu mencakup penguatan tata kelola pemerintahan, kepatuhan dalam pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, manajemen aparatur, serta pengawasan.
KPK Dorong Komitmen Pencegahan Korupsi Diterapkan dalam Pemerintahan
Ketua KPK RI, Komjen Pol (Purn) Setyo Budiyanto, mengatakan rapat koordinasi tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui penguatan pemahaman mengenai ketentuan yang berlaku.
Ia berharap kesepakatan yang telah ditandatangani tidak berhenti sebagai dokumen formal, tetapi benar-benar diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan sehari-hari.
Menurut Setyo, implementasi komitmen itu perlu terlihat dalam berbagai aspek, mulai dari tata kelola pemerintahan, kepatuhan terhadap ketentuan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, mutasi dan rotasi jabatan, hingga pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Penguatan pemahaman dan penerapan ketentuan tersebut menjadi bagian penting dari upaya membangun sistem pemerintahan yang mampu mencegah munculnya peluang penyimpangan. Dengan demikian, komitmen antikorupsi tidak hanya disampaikan dalam forum koordinasi, tetapi juga menjadi bagian dari pelaksanaan tugas dan tanggung jawab setiap unsur pemerintahan.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri RI, Komjen Pol (Purn) Akhmad Wiyagus, menempatkan integritas sebagai landasan utama dalam penyelenggaraan pemerintahan. Ia mendorong para kepala daerah memperkuat proses pembelajaran, pengawasan, dan pencegahan agar potensi persoalan dapat diketahui serta ditangani sejak awal.
Akhmad menilai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memiliki peran penting sebagai early warning system atau sistem peringatan dini bagi kepala daerah. Fungsi tersebut dijalankan dengan memastikan setiap temuan awal segera ditindaklanjuti sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
Ia juga menjelaskan bahwa kegiatan penguatan serupa dilaksanakan dalam 10 klaster. Pendekatan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat fungsi pencegahan, sehingga penegakan hukum ditempatkan sebagai langkah terakhir setelah berbagai upaya pencegahan dilakukan.
Penekanan terhadap peran APIP menunjukkan pentingnya pengawasan internal yang berjalan efektif. Temuan dan potensi penyimpangan perlu menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan, bukan sekadar dicatat sebagai bagian dari proses pemeriksaan.
Kebutuhan Pemulihan Bencana Sumbar Diperkirakan Rp21,44 Triliun
Mahyeldi mengatakan penguatan tata kelola pemerintahan semakin mendesak karena Sumbar menghadapi tantangan ekonomi dan fiskal yang tidak ringan. Pada triwulan II 2026, perekonomian Sumbar tercatat tumbuh sebesar 4,54 persen. Namun, pertumbuhan tersebut berlangsung bersamaan dengan tekanan fiskal, besarnya kebutuhan pembangunan infrastruktur, dan tuntutan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.