Dengan demikian, pelaksanaan MCSP semestinya tidak hanya berorientasi pada kelengkapan dokumen, tetapi juga mendorong perubahan nyata dalam sistem pengendalian dan praktik penyelenggaraan pemerintahan.
Indeks MCSP Sumbar Turun dari 91,7 Menjadi 66,38
Dalam paparannya, Mahyeldi mengungkapkan bahwa indeks MCSP Sumbar pada 2025 tercatat sebesar 66,38. Angka tersebut menurun dibandingkan capaian pada 2024 yang mencapai 91,7.
Penurunan juga terjadi pada rata-rata nasional. Indeks MCSP nasional yang sebelumnya berada pada angka 75,52 pada 2024 turun menjadi 69,55 pada 2025.
Salah satu faktor yang memengaruhi perubahan capaian tersebut adalah meningkatnya kebutuhan dokumen dan evidence atau bukti dukung dalam proses pengukuran. Kondisi itu membuat pemenuhan indikator membutuhkan perhatian lebih besar dari pemerintah daerah.
Pada 2026, MCSP KPK bertransformasi menjadi MCSP-RBS dengan pendekatan pengawasan berbasis risiko. Dalam mekanisme ini, terdapat 136 dokumen evidence yang mencakup tujuh area pengawasan.
Ketujuh area tersebut meliputi perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, manajemen aparatur sipil negara (ASN), pelayanan publik, pengelolaan barang milik daerah (BMD), optimalisasi pendapatan daerah, serta penguatan APIP.
Cakupan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan pencegahan korupsi menyentuh berbagai bidang yang berkaitan langsung dengan pengelolaan keuangan, sumber daya aparatur, aset daerah, dan pelayanan kepada masyarakat.
Meski demikian, Mahyeldi mengingatkan bahwa peningkatan skor MCSP-RBS tidak dapat dijadikan satu-satunya tolok ukur untuk menentukan bersih atau tidaknya tata kelola pemerintahan di suatu daerah.
Menurutnya, hal yang lebih mendasar adalah memastikan setiap indikator benar-benar menggambarkan perbaikan sistem pemerintahan. Penilaian harus berhubungan dengan efektivitas pengendalian, penguatan integritas aparatur, serta perubahan perilaku dan budaya kerja di lingkungan pemerintahan.
Dengan pendekatan tersebut, pengukuran kinerja pencegahan korupsi diharapkan tidak berhenti pada pencapaian angka. Hasil pengukuran perlu menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki kelemahan yang ditemukan dan memastikan pengawasan berjalan secara berkelanjutan.
Pemprov Sumbar Perkuat Integritas Pengadaan dan Pengawasan Internal
Mahyeldi menegaskan bahwa Pemprov Sumbar berkomitmen memperkuat sejumlah aspek strategis untuk mendukung pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Upaya tersebut mencakup penguatan integritas kepemimpinan dan aparatur, penerapan pencegahan korupsi berbasis risiko, peningkatan peran APIP sebagai sistem peringatan dini, perbaikan tata kelola keuangan daerah, serta penguatan integritas dalam pengadaan barang dan jasa.
Penguatan pada bidang-bidang tersebut dinilai penting karena tata kelola pemerintahan tidak hanya ditentukan oleh keberadaan aturan, tetapi juga oleh konsistensi pelaksanaannya. Sistem pengawasan harus mampu mendorong kepatuhan, sementara aparatur perlu menjalankan tugas dengan mengutamakan kepentingan masyarakat.
Dalam konteks pengadaan barang dan jasa, misalnya, pemerintah harus memastikan proses berjalan sesuai ketentuan dan menghasilkan manfaat yang sepadan dengan anggaran yang digunakan. Sementara itu, pengelolaan keuangan daerah harus didukung perencanaan yang matang, pelaksanaan yang terukur, dan pertanggungjawaban yang jelas.
Hal serupa berlaku dalam manajemen aparatur, termasuk mutasi dan rotasi jabatan, serta pemenuhan kewajiban pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara. Aspek-aspek tersebut menjadi bagian dari ruang lingkup komitmen bersama yang disepakati dalam rapat koordinasi.