berita

Pemulihan Bencana Sumbar Butuh Rp21,44 Triliun, KPK dan Pemda Perkuat Pencegahan Korupsi

Jumat, 9 Oktober 2026 | 13:19 WIB
Penanganan bencana galodo Solok. (Foto: Kementerian PU)

Tantangan tersebut bertambah dengan dampak bencana hidrometeorologi yang menimbulkan estimasi kerusakan dan kerugian sekitar Rp33,5 triliun. Sementara itu, kebutuhan untuk penanggulangan dan pemulihan diperkirakan mencapai Rp21,44 triliun.

Besarnya kebutuhan tersebut membuat pengelolaan sumber daya keuangan daerah harus dilakukan secara cermat. Setiap program dan belanja pemerintah perlu memiliki tujuan yang jelas, melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan, serta memberikan manfaat yang terukur bagi masyarakat.

“Ini bukan angka yang kecil. Karena itu, dalam kondisi seperti ini, tata kelola pemerintahan tidak boleh berjalan biasa-biasa saja,” tegas Mahyeldi.

Ia menilai pemerintah memang tidak dapat menolak bencana yang bersumber dari alam. Namun, pemerintah harus mampu mencegah munculnya persoalan lain akibat kelemahan tata kelola setelah bencana terjadi.

Mahyeldi menyebut kondisi tersebut sebagai potensi munculnya “bencana kedua”, yakni berbagai masalah yang timbul bukan karena faktor alam, melainkan akibat pengelolaan pemerintahan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Risiko tersebut dapat berupa penggunaan anggaran yang tidak tepat sasaran, program yang tidak memberikan manfaat sesuai tujuan, pengadaan yang gagal menghasilkan nilai terbaik atas uang yang dibelanjakan, hingga proyek dengan kualitas yang tidak memadai.

Persoalan lain yang perlu diantisipasi mencakup pelayanan publik yang dipersulit, konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, serta tindak pidana korupsi.

Karena itu, menurut Mahyeldi, pencegahan korupsi harus melekat dalam seluruh tahapan pengelolaan pemerintahan. Pengawasan tidak cukup dilakukan ketika program telah selesai atau setelah persoalan ditemukan, tetapi perlu dimulai sejak perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.

Manajemen Risiko Jadi Instrumen Pencegahan Korupsi

Salah satu pendekatan yang ditekankan Mahyeldi adalah penerapan manajemen risiko dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Melalui pendekatan tersebut, pemerintah perlu memetakan bidang yang memiliki tingkat risiko tinggi, mengidentifikasi penyebabnya, menentukan langkah mitigasi, dan memastikan mekanisme pengendalian berjalan efektif.

Pemetaan risiko diperlukan agar pengawasan dapat diarahkan pada bagian yang paling membutuhkan perhatian. Dengan cara itu, potensi penyimpangan diharapkan dapat diketahui lebih awal dan ditangani sebelum menimbulkan kerugian yang lebih besar.

Pendekatan tersebut juga berkaitan langsung dengan tanggung jawab pemerintah dalam menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terutama ketika kebutuhan pembiayaan penanggulangan bencana dan pemulihan daerah cukup besar.

“Setiap rupiah APBD yang dibelanjakan harus memiliki tujuan yang jelas, proses yang dapat dipertanggungjawabkan, dan manfaat yang dapat diukur,” katanya.

Penegasan itu sekaligus menempatkan kualitas belanja daerah sebagai salah satu perhatian utama dalam upaya pencegahan korupsi. Pengelolaan anggaran harus memastikan bahwa dana publik digunakan sesuai peruntukan, pelaksanaannya dapat diawasi, dan hasilnya memberikan manfaat yang nyata.

Mahyeldi juga menyoroti pentingnya penerapan Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) sebagai instrumen untuk memperkuat pengawasan dan pencegahan korupsi.

Menurutnya, MCSP tidak seharusnya diperlakukan sebatas beban administratif yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah. Instrumen tersebut perlu dimanfaatkan untuk mengidentifikasi area rawan, memeriksa kepatuhan, dan mengevaluasi perkembangan perbaikan tata kelola secara berkala.

Halaman:

Tags

Terkini