berita

Status Gunung Anak Krakatau Naik ke Siaga, Ada Larangan Aktivitas dalam Radius 5 Km

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:15 WIB
Gunung Anak Krakatau kembali berstatus Level III atau Siaga sejak Jumat malam (9/10/2026). (Foto: Instagram/Potrait Lampung)

Haipadang.com – Status aktivitas Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda meningkat dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga) mulai Jumat (9/10/2026) pukul 21.00 WIB. Menyusul perubahan status tersebut, Badan Geologi mengeluarkan rekomendasi keselamatan, termasuk larangan beraktivitas dalam radius 5 kilometer dari pusat erupsi.

Informasi mengenai kenaikan status gunung api tersebut disampaikan BPBD Lampung setelah Badan Geologi melakukan analisis dan evaluasi terhadap perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau.

Kepala Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Lana Saria, mengatakan keputusan menaikkan status aktivitas gunung api itu didasarkan pada hasil analisis dan evaluasi secara menyeluruh.

"Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi secara menyeluruh, maka tingkat aktivitas Gunungapi Anak Krakatau dinaikkan dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga) terhitung mulai tanggal 9 Oktober 2026 pukul 21.00 WIB," kata Lana kepada awak media, dikutip Sabtu (10/10/2026).

Ada Larangan Aktivitas dalam Radius 5 Kilometer

Seiring dengan peningkatan status menjadi Level III atau Siaga, Badan Geologi mengimbau masyarakat, pengunjung, wisatawan, dan pendaki untuk mematuhi sejumlah rekomendasi keselamatan.

Masyarakat dilarang memasuki maupun melakukan aktivitas dalam radius 5 kilometer dari pusat erupsi Gunung Anak Krakatau. Pembatasan ini diberlakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi bahaya yang dapat ditimbulkan oleh aktivitas vulkanik.

Selain itu, Badan Geologi menetapkan larangan memasuki wilayah dalam radius 1 kilometer dari pulau baru yang berada di sektor barat laut dan tenggara Gunung Anak Krakatau.

Rekomendasi tersebut perlu diperhatikan oleh masyarakat maupun pengunjung yang berada di sekitar kawasan gunung api. Kepatuhan terhadap batas aman menjadi bagian penting dalam mengantisipasi risiko yang berkaitan dengan aktivitas vulkanik.

Badan Geologi juga mengingatkan sejumlah potensi bahaya yang perlu diwaspadai, di antaranya lontaran batu pijar, hujan abu lebat, aliran lava, hingga kemungkinan terjadinya erupsi sekunder.

Potensi erupsi sekunder tersebut dapat muncul akibat kontak panas lava dengan air laut maupun air hujan. Ancaman ini menjadi salah satu hal yang mendasari imbauan kewaspadaan dalam radius 5 kilometer dari pusat erupsi.

Lana meminta masyarakat meningkatkan perhatian terhadap berbagai potensi bahaya tersebut dan mematuhi rekomendasi yang telah dikeluarkan.

"Meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman bahaya lontaran batu pijar, hujan abu lebat, aliran lava, dan potensi erupsi sekunder yang ditimbulkan oleh kontak panas lava, baik dengan air laut maupun air hujan dalam radius 5 km dari pusat erupsi Anak Krakatau," ujar Lana.

Warga Banten dan Lampung Diminta Tetap Tenang

Meskipun status Gunung Anak Krakatau telah meningkat menjadi Level III atau Siaga, masyarakat yang tinggal di kawasan pantai Banten dan Lampung diminta tidak panik.

Badan Geologi mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai isu mengenai potensi tsunami yang dikaitkan dengan aktivitas Gunung Anak Krakatau.

Halaman:

Tags

Terkini