Pemasangan plang tersebut disebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dalam aturan yang dirujuk Pemko tersebut, setiap aset daerah harus dilengkapi plang barang milik daerah.
Namun, pelaksanaan pemasangan plang di lokasi tersebut mendapat penolakan. Penolakan itu melibatkan dosen, mahasiswa, dan petugas keamanan sehingga memunculkan konflik yang kemudian menjadi bagian dari perkara hukum yang ditangani Polresta Bukittinggi.
Pemko Bukittinggi menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan sengketa kepemilikan aset antara pemerintah kota dan Yayasan Fort de Kock. Pemerintah daerah menegaskan bahwa tim SK4 ketika itu sedang melaksanakan tugas pemasangan tanda kepemilikan aset berdasarkan dokumen yang dimiliki Pemko.
Pemko Tunggu Respons Kepolisian
Rismal mengatakan pemerintah kota telah menyampaikan bukti yang dianggap meringankan kepada penyidik. Pemko juga menempuh beberapa kali pengajuan penangguhan penahanan dengan pemerintah kota dan keluarga personel sebagai penjamin.
Meski demikian, pemerintah daerah belum menyampaikan hasil akhir dari permohonan tersebut. Pemko masih menunggu tanggapan kepolisian atas langkah hukum yang telah ditempuh.
Kasus ini menjadi perhatian Pemko Bukittinggi karena melibatkan personel Satpol PP yang bertugas menegakkan peraturan daerah sekaligus mengamankan aset pemerintah. Pemerintah kota memberikan pendampingan hukum kepada delapan personel tersebut, sementara penanganan perkara tetap berlangsung melalui mekanisme hukum yang berlaku. (*)