Haipadang.com – Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi mengajukan penangguhan penahanan terhadap delapan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap dosen Fort de Kock. Langkah tersebut ditempuh melalui jalur hukum dengan tetap menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung di Polresta Bukittinggi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bukittinggi, Rismal Hadi, mengatakan pemerintah daerah memberikan perhatian khusus terhadap perkara yang melibatkan delapan personel tersebut. Pemko Bukittinggi juga telah menunjuk kuasa hukum untuk memberikan pendampingan serta menempuh langkah hukum bagi para personel yang kini berhadapan dengan proses pidana.
Menurut Rismal, penetapan status tersangka tidak serta-merta membuktikan bahwa seseorang telah melakukan kesalahan. Ia menyebut pemerintah memiliki bukti yang dinilai dapat meringankan para personel dan telah menyampaikannya kepada penyidik.
“Kita tegas untuk hormati proses hukum yang ada. Namun, perlu kita pahami bersama, penetapan tersangka, belum tentu menjadikan delapan personil Satpol PP adalah orang yang benar benar telah melakukan kesalahan. Kita juga punya bukti yang meringankan dan sudah kita sampaikan ke penyidik. Kenapa permasalahan ini sampai terjadi dan kisruh yang terjadi saat itu, tentu ada sebab akibat. Ini yang jadi pegangan kita dan sudah disampaikan. Namun, karena penyidik sesuai tugasnya, telah menaikkan status menjadi tersangka, tentu kita hormati,” ungkap Rismal, dikutip Sabtu (10/10/2026).
Rismal menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan insiden yang terjadi ketika personel Satpol PP menjalankan tugas pengamanan aset milik pemerintah daerah pada akhir Juli 2026. Dalam peristiwa itu, muncul konflik yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk dosen, mahasiswa, dan petugas keamanan.
Meski memberikan pendampingan hukum kepada para personel, Pemko Bukittinggi menegaskan tetap menghormati kewenangan kepolisian dalam menangani perkara tersebut. Pemerintah daerah juga menunggu keputusan penyidik terkait permohonan penangguhan penahanan yang telah diajukan.
Pemko Ajukan Penangguhan Penahanan Berulang Kali
Upaya penangguhan penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan penahanan terhadap delapan personel Satpol PP pada Senin (5/10/2026). Rismal menyebut pemerintah kota segera mengajukan permohonan setelah para personel ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menjelaskan, pengajuan tersebut merupakan bagian dari pendampingan hukum yang diberikan kepada aparatur pemerintah yang sedang menjalankan proses hukum terkait pelaksanaan tugas kedinasan. Pemko Bukittinggi tidak hanya mengajukan permohonan satu kali, tetapi telah menyampaikan beberapa pengajuan penangguhan penahanan.
Dalam permohonan itu, pemerintah kota bersama keluarga para personel bersedia menjadi penjamin. Namun, keputusan atas permohonan tersebut tetap berada pada pihak kepolisian sesuai dengan kewenangannya.
“Penangguhan penahanan, merupakan hak setiap orang yang statusnya dinaikkan menjadi tersangka. Ini langsung kita lakukan saat personil kita ditetapkan jadi tersangka. Tidak hanya satu kali saja, kita masukkan beberapa pengajuan penangguhan penahanan, dimana, pemerintah kota dan keluarga menjadi penjamin. Hasilnya bagaimana? Tentu kita tunggu, bagaimana respons dari pihak kepolisian,” jelasnya.
Pemko Bukittinggi menilai pendampingan hukum diperlukan untuk memastikan para personel mendapatkan bantuan dalam menghadapi proses hukum. Di sisi lain, pemerintah daerah menyatakan penghormatan terhadap proses yang dijalankan penyidik tetap menjadi sikap yang dipegang selama penanganan perkara berlangsung.
Berawal dari Pemasangan Plang Aset Pemko
Peristiwa yang menyeret delapan personel Satpol PP tersebut berawal dari kegiatan pemasangan plang penanda barang milik daerah di atas tanah seluas 5.528 meter persegi pada akhir Juli 2026. Kegiatan itu dilakukan oleh tim SK 4 yang bertugas menjalankan pengamanan aset pemerintah kota.
Menurut keterangan Pemko Bukittinggi, tanah tersebut telah dibeli pemerintah kota pada 2007. Pemerintah daerah menyebut kepemilikan lahan itu didukung dokumen berupa Akta Jual Beli (AJB) Nomor 36/MKS-2007 serta Sertifikat Hak Milik Nomor 655.
Kedua dokumen tersebut, berdasarkan keterangan dalam draf, saat ini berada di tangan Pemko Bukittinggi. Pemko menyatakan pemasangan plang dilakukan sebagai bagian dari penandaan aset milik daerah.