Dalam konteks tersebut, ia kembali menegaskan bahwa kedudukannya sebagai anggota Wantimpres memiliki batas peran tersendiri. Jabatan tersebut, menurut penegasannya, tidak berarti bahwa ia bertindak sebagai penasihat khusus bagi Wakil Presiden.
“Saya anggota Dewan Pertimbangan Presiden, bukan Dewan Pertimbangan Wakil Presiden,” tegasnya.
Pernyataan itu sekaligus menegaskan posisi Rocky dalam struktur Wantimpres. Ia kembali merujuk pada jabatan yang diembannya sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden, bukan sebagai anggota lembaga yang secara khusus memberikan pertimbangan kepada Wakil Presiden.
MK Tidak Menerima Permohonan Pembatalan atau Diskualifikasi Gibran
Polemik ijazah Gibran berkaitan dengan persoalan dokumen pendidikan luar negeri yang dipersoalkan dalam perkara di Mahkamah Konstitusi. Sebelumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri Gibran yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SMA.
Meski demikian, MK tidak menerima permohonan yang meminta pembatalan atau diskualifikasi Gibran. Keputusan tersebut berkaitan dengan persoalan kedudukan hukum pemohon serta ruang lingkup perkara yang diajukan.
Dengan demikian, terdapat perbedaan antara penilaian mengenai bukti dokumen pendidikan dan keputusan terhadap permohonan pembatalan atau diskualifikasi. Dalam perkara tersebut, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan sebagaimana dipersoalkan, tetapi permohonan tidak diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon dan cakupan perkara.
Isu tersebut kemudian menjadi bagian dari pembahasan mengenai pertimbangan hukum, peran lembaga negara, serta proses politik yang mengikuti putusan MK. Dalam diskusi ILC, Rocky Gerung menyampaikan pandangannya mengenai independensi sebagai anggota Wantimpres, hubungan antara MK dan DPR, serta pentingnya memahami pertimbangan hukum dalam menyikapi polemik ijazah Gibran. (*)