Haipadang.com – Akademisi Rocky Gerung menegaskan bahwa posisinya sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) tidak menjadikannya perwakilan kepentingan partai politik maupun kelompok tertentu. Penegasan tersebut disampaikan ketika ia membahas polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam tayangan kanal YouTube Indonesia Lawyers Club (ILC) pada Jumat (9/10/2026).
Dalam diskusi tersebut, Rocky menjelaskan bahwa pengangkatannya sebagai anggota Wantimpres didasarkan pada kapasitas akademik. Ia menyebut dasar pengangkatan itu juga telah disampaikan oleh Presiden.
“Saya diangkat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden karena kapasitas akademik dan itu diucapkan oleh Presiden,” kata Rocky.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah pembahasan mengenai polemik dokumen pendidikan Gibran dan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Rocky turut menyoroti proses politik yang muncul setelah putusan tersebut serta mempertanyakan perubahan pertimbangan hukum ketika persoalan dibawa ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Rocky Gerung Soroti Proses Politik setelah Putusan MK
Dalam pembahasan mengenai putusan MK terkait persyaratan pendidikan Gibran, Rocky menyoroti perbedaan antara pertimbangan hukum dan kepentingan politik. Ia menilai proses yang berlangsung setelah putusan tersebut perlu dicermati, terutama ketika persoalan dibawa ke DPR.
Rocky mengungkapkan kekhawatirannya bahwa pertimbangan hukum yang mendasari putusan dapat mengalami pergeseran ketika memasuki proses politik di lembaga legislatif.
“Begitu dia kirim ke DPR berubah rasio desidendi itu menjadi politiko desidendi,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan sorotan Rocky terhadap hubungan antara putusan hukum dan proses politik. Ia mempertanyakan bagaimana pertimbangan yang berasal dari lembaga peradilan dapat berubah makna ketika masuk ke ranah pembahasan politik.
Dalam kesempatan yang sama, Rocky juga menyinggung peran MK dalam menjaga kedaulatan rakyat melalui konstitusi. Menurutnya, posisi MK dalam sistem ketatanegaraan perlu dibedakan dari DPR yang menjalankan fungsi perwakilan politik melalui mekanisme pemilihan berkala.
“DPR tidak mewakili kedaulatan rakyat. Yang mewakili kedaulatan rakyat adalah Mahkamah Konstitusi,” kata Rocky.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari pandangannya mengenai perbedaan peran lembaga negara dalam menyikapi persoalan yang berkaitan dengan konstitusi. Rocky menekankan pentingnya memahami kedudukan putusan MK ketika persoalan hukum berkembang menjadi perdebatan politik.
Ingatkan Elite Politik soal Pertimbangan Hukum
Selain menyoroti hubungan antara MK dan DPR, Rocky turut mengangkat pentingnya kesadaran moral di kalangan elite politik. Ia menilai pemahaman terhadap pertimbangan hukum dalam putusan MK diperlukan agar persoalan yang muncul tidak terus berkembang menjadi pertentangan politik.
Menurut pandangan yang disampaikannya dalam diskusi tersebut, pemahaman atas dasar hukum suatu putusan menjadi hal penting ketika berbagai pihak merespons persoalan yang menyangkut persyaratan pendidikan Gibran.
Sorotan itu berkaitan dengan perdebatan mengenai tindak lanjut putusan MK dan proses politik yang mengikutinya. Rocky menilai persoalan tersebut perlu dipahami dengan memperhatikan pertimbangan hukum yang mendasarinya, bukan semata-mata melalui kepentingan politik.