berita

TikTok Nonaktifkan 9 Juta Akun Anak Indonesia, AI Jadi Tantangan Baru

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:10 WIB
Ilustrasi TikTok (Foto: Pexels)

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (Tunas) menjadi fondasi pelindungan anak pada platform dan layanan digital. Namun, perkembangan AI menghadirkan tantangan yang membutuhkan kerja sama lebih luas, termasuk dengan komunitas internasional.

Indonesia telah bergabung dalam Global Coalition for Children’s Rights and Protection in the Age of AI, sebuah koalisi yang mempertemukan negara, organisasi internasional, masyarakat sipil, perusahaan teknologi, akademisi, serta pakar pelindungan anak.

Koalisi tersebut telah meluncurkan peta jalan 2026–2027. Agenda yang didorong meliputi penerapan prinsip keselamatan dan privasi sejak tahap perancangan teknologi, penguatan akuntabilitas, standar pengujian, literasi AI, serta penanganan penyalahgunaan AI untuk menghasilkan deepfake dan materi kekerasan seksual terhadap anak.

Meutya menjelaskan, perkembangan AI yang melintasi platform dan negara membuat pelindungan anak tidak dapat dilakukan oleh satu negara secara mandiri.

“Kenapa ada koalisi global negara-negara di dunia untuk mengatur mengenai pelindungan anak di era artificial intelligence? Karena tidak ada satu pun negara yang bisa melakukannya sendiri,” kata Meutya.

Menurut Meutya, keikutsertaan Indonesia dalam koalisi global tersebut merupakan kelanjutan dari prinsip yang dibangun melalui PP Tunas. Prinsip itu menekankan bahwa keselamatan dan hak anak harus menjadi bagian dari desain serta tata kelola teknologi sejak awal, bukan baru ditangani setelah risiko terjadi.

Indonesia memiliki kepentingan besar dalam agenda tersebut. Sekitar 70 juta anak Indonesia akan tumbuh di lingkungan yang semakin dipengaruhi teknologi digital dan AI.

Karena itu, pemerintah mendorong agar pembahasan tata kelola AI tidak hanya berfokus pada inovasi dan pemanfaatan teknologi, tetapi juga memperhitungkan keselamatan, privasi, kesehatan mental, serta hak anak.

“Dunia sedang menyusun aturan main baru untuk AI. Indonesia ingin memastikan bahwa kepentingan anak tidak tertinggal dalam proses tersebut. Teknologi harus berkembang, tetapi keselamatan anak harus ikut tumbuh bersamanya,” ujar Meutya.

Pemerintah Lanjutkan Evaluasi PP Tunas

Pemerintah akan meneruskan evaluasi pelaksanaan kebijakan melalui survei untuk melihat dampaknya di masyarakat. Koordinasi dengan pemerintah daerah juga akan diperkuat agar pelindungan anak di ruang digital tidak hanya berjalan di tingkat pusat.

Selain itu, Komdigi akan melanjutkan dialog dengan platform digital, kementerian dan lembaga terkait, organisasi pelindungan anak, akademisi, psikolog, tenaga kesehatan, serta pakar teknologi untuk memperkuat implementasi kebijakan.

Meutya menilai enam bulan pertama merupakan tahap awal dalam membangun perubahan yang lebih luas pada ekosistem digital. Pemerintah dapat menyusun aturan dan platform dapat mengembangkan fitur keamanan, tetapi upaya pelindungan anak membutuhkan keterlibatan semua pihak.

“Pemerintah bisa membuat aturan dan platform bisa membangun fitur, tetapi pelindungan anak membutuhkan keterlibatan semua pihak. Pemerintah, platform, orang tua, sekolah, masyarakat, dan anak sendiri harus menjadi bagian dari ekosistem pelindungan ini,” tegasnya. (*)

Halaman:

Tags

Terkini