Haipadang.com — TikTok melaporkan telah menonaktifkan sekitar 9 juta akun pengguna berusia di bawah 16 tahun dalam evaluasi enam bulan kebijakan pelindungan anak di ruang digital. Di tengah capaian tersebut, pemerintah Indonesia menghadapi tantangan baru seiring perkembangan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) yang memunculkan risiko semakin kompleks bagi anak.
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengatakan, evaluasi enam bulan penerapan kebijakan penundaan akses anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi menunjukkan adanya langkah konkret dari penyelenggara layanan. Namun, pemerintah menilai penonaktifan akun belum cukup untuk memastikan bahwa platform digital telah menjadi lingkungan yang aman bagi anak.
Perkembangan teknologi, khususnya AI, membuat upaya pelindungan anak harus terus disesuaikan. Risiko yang muncul tidak hanya berkaitan dengan penggunaan platform digital, tetapi juga dapat melintasi layanan dan batas negara.
“Perjalanan enam bulan ini menunjukkan sudah ada kemajuan, tetapi pekerjaan rumah kita masih banyak. Teknologi terus berkembang, termasuk AI. Pelindungan anak juga harus terus bergerak mengikuti perkembangan tersebut,” ujar Meutya dikutip dari laman resmi Kementerian Komdigi, Minggu (11/10/2026).
Dalam laporan evaluasi tersebut, TikTok menyampaikan peningkatan jumlah akun pengguna di bawah 16 tahun yang dinonaktifkan, dari lebih dari empat juta akun pada pelaporan awal menjadi sekitar sembilan juta akun.
Sementara itu, Meta melaporkan telah memblokir sekitar 85 ribu akun pengguna di bawah 16 tahun di Instagram dan 99 ribu akun di Facebook. Meta juga menyampaikan bahwa sekitar 22,5 juta akun anak telah dialihkan ke fitur Teen Account.
Meski angka penonaktifan dan pemblokiran akun menunjukkan perkembangan pelaksanaan kebijakan, Meutya menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya berpatokan pada jumlah akun yang ditindak. Perubahan fitur, desain layanan, dan kemampuan platform mengurangi risiko bagi pengguna anak juga menjadi bagian penting dalam evaluasi.
“Yang kita lihat bukan hanya berapa banyak akun yang dinonaktifkan. Yang lebih penting adalah apakah platformnya berubah menjadi lebih aman bagi anak. Karena itu, kita juga melihat perubahan fitur, desain layanan, serta bagaimana platform mengurangi risiko bagi penggunanya,” tegas Meutya.
Pemerintah masih mengategorikan Instagram dan Facebook sebagai platform berisiko tinggi meskipun Meta telah menerapkan fitur Teen Account. Menurut Meutya, fitur tersebut masih perlu diperkuat untuk menjawab tujuh kategori risiko, yaitu risiko kontak, konten, kecanduan, keamanan, konsumen, kondisi fisik dan fisiologis, serta kesehatan mental.
Kementerian Komdigi bersama tim pakar akan memperjelas indikator dari tujuh kategori tersebut agar platform memiliki acuan yang lebih konkret dalam melakukan mitigasi dan menurunkan tingkat risiko layanan.
Pemerintah juga menekankan pentingnya edukasi kepada anak dan orang tua. Fitur pengawasan orang tua dinilai tidak akan memberikan perlindungan optimal apabila keluarga tidak mengetahui keberadaannya atau belum memahami cara menggunakannya.
“Platform bisa menyediakan fitur pengawasan orang tua, tetapi kalau orang tua tidak mengetahui fitur itu ada atau tidak memahami cara menggunakannya, perlindungannya tidak akan optimal. Karena itu, edukasi juga menjadi kewajiban yang penting,” jelas Meutya.
Dalam evaluasi enam bulan tersebut, pemerintah turut meminta Meta menyampaikan laporan mengenai penanganan akun anak di Threads. Hingga evaluasi berlangsung, pemerintah masih menunggu laporan mengenai penonaktifan akun maupun langkah mitigasi risiko bagi pengguna anak di platform tersebut.
Pelindungan Anak Menghadapi Risiko AI
Evaluasi pelaksanaan kebijakan selama enam bulan juga menjadi momentum bagi pemerintah untuk mempersiapkan langkah menghadapi risiko baru dari perkembangan AI.