Haipadang.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar, mulai mempersiapkan dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) untuk lima tahun mendatang. Dalam proses penyusunannya, seluruh camat diminta berperan aktif menyampaikan informasi mengenai kondisi wilayah, potensi ancaman, hingga persoalan kebencanaan yang ditemukan di lapangan.
Keterlibatan pemerintah kecamatan dinilai penting karena Tanah Datar telah mengalami bencana secara berulang dalam tiga tahun terakhir, yakni pada 2024, 2025, dan 2026. Rentetan kejadian tersebut menjadi pengingat bagi pemerintah daerah untuk memperkuat kesiapsiagaan sekaligus mengantisipasi kemungkinan bencana berikutnya.
Harapan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanah Datar, Abdurahman Hadi, saat membuka Workshop dan Sosialisasi Kajian Risiko Bencana Kabupaten Tanah Datar di Batusangkar, Senin (12/10/2026).
Abdurahman menjelaskan bahwa Tanah Datar merupakan daerah dengan risiko bencana yang cukup tinggi. Sejumlah kejadian bencana dalam beberapa tahun terakhir tidak hanya berdampak dalam skala kecil, tetapi juga menimbulkan kerusakan infrastruktur, korban jiwa, serta mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat.
“Di Kabupaten Tanah Datar, bencana terjadi pada tahun 2024, 2025, dan 2026. Tiga kali bencana secara berurutan ini menjadikan kita tentu harus lebih siap terhadap kemungkinan bencana yang akan terjadi di kemudian hari,” ujarnya.
Menurutnya, pengalaman menghadapi bencana tersebut harus menjadi perhatian dalam penyusunan dokumen KRB yang baru. Pemerintah daerah membutuhkan kajian yang mampu menggambarkan kondisi kebencanaan secara menyeluruh, sehingga dapat digunakan sebagai acuan dalam merencanakan langkah antisipasi selama lima tahun mendatang.
Camat Diminta Sampaikan Kondisi Riil Wilayah
Abdurahman menekankan bahwa camat memiliki posisi penting dalam proses penyusunan dokumen KRB. Mereka dinilai memahami karakteristik wilayah masing-masing, termasuk persoalan yang terjadi di lapangan dan potensi ancaman bencana yang perlu diantisipasi.
Karena itu, informasi dari kecamatan diharapkan tidak sekadar menjadi pelengkap administrasi. Data dan masukan tersebut perlu dihimpun agar konsultan perencana memperoleh gambaran yang sesuai dengan kondisi sebenarnya di setiap wilayah.
“Kita berharap dokumen kajian risiko bencana ini mendapatkan banyak masukan dari kecamatan. Karena itu, kehadiran Bapak dan Ibu camat sangat penting agar informasi, permasalahan, serta hasil kajian lapangan dapat disampaikan kepada konsultan perencana untuk dihimpun menjadi dokumen kajian risiko bencana Kabupaten Tanah Datar dalam rentang lima tahun ke depan,” tegasnya.
Ia juga meminta camat yang tidak dapat menghadiri kegiatan tersebut untuk tetap memastikan keterwakilan dari kecamatan masing-masing. Koordinasi dengan pihak yang mewakili diperlukan agar informasi penting mengenai kondisi wilayah tidak terlewat dalam proses penyusunan kajian.
Abdurahman mengingatkan bahwa dokumen KRB tidak cukup disusun hanya berdasarkan data umum. Dokumen tersebut harus mencerminkan keadaan nyata di lapangan, mulai dari lokasi yang rawan bencana, tingkat kerentanan masyarakat, kondisi infrastruktur, ketersediaan sarana dan prasarana, hingga kemampuan daerah dalam menghadapi ancaman bencana.
Seluruh aspek itu perlu menjadi bagian dari kajian agar pemerintah memiliki gambaran yang lebih lengkap mengenai risiko yang dihadapi masyarakat. Dengan begitu, dokumen yang dihasilkan dapat digunakan sebagai rujukan untuk menentukan kebutuhan penanggulangan bencana sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah.
“Jangan sampai kajian risiko bencana ini tidak mendapatkan masukan dari kecamatan, lalu ketika terjadi bencana, informasi penting yang seharusnya bisa diakomodasi justru tidak tercantum dalam dokumen,” ungkapnya.
Peringatan tersebut sekaligus menyoroti pentingnya komunikasi antara pemerintah kabupaten dan pemerintah kecamatan. Informasi yang diketahui langsung oleh aparat di wilayah masing-masing diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun pemetaan risiko bencana yang lebih komprehensif.