Pemetaan Ancaman dan Kerentanan Jadi Perhatian
Selain memperhatikan wilayah yang pernah mengalami bencana, Abdurahman meminta pemerintah daerah tetap mengantisipasi kemungkinan kejadian serupa di kawasan lain yang belum pernah terdampak.
Menurutnya, pengalaman bencana di sejumlah wilayah tidak berarti daerah lainnya terbebas dari ancaman. Karena itu, pemetaan risiko harus dilakukan secara menyeluruh dengan memperhitungkan ancaman, kerentanan, dan kapasitas daerah dalam menghadapi bencana.
Ketiga aspek tersebut menjadi bagian penting dalam penyusunan dokumen KRB agar kajian tidak hanya menggambarkan kejadian yang sudah berlangsung, tetapi juga dapat digunakan untuk mengantisipasi kemungkinan bencana pada masa mendatang.
Pemetaan yang menyeluruh diharapkan membantu pemerintah Kabupaten Tanah Datar mengenali potensi ancaman di setiap wilayah, memahami tingkat kerentanan masyarakat, serta mengidentifikasi kemampuan yang tersedia untuk menghadapi situasi darurat.
Abdurahman berharap dokumen tersebut nantinya dapat membantu pemerintah daerah memperkirakan potensi ancaman dan menentukan langkah mitigasi yang sesuai. Upaya itu ditujukan untuk mengurangi risiko korban jiwa, menekan kerugian material, serta mencegah terganggunya kehidupan masyarakat apabila bencana kembali terjadi.
“Kita sebagai manusia tentu harus berikhtiar untuk meminimalkan risiko dan mengantisipasi kemungkinan timbulnya korban jiwa, kerugian material, serta terganggunya kehidupan masyarakat. Mudah-mudahan melalui upaya ini, dampak yang ditimbulkan dari bencana dapat menjadi lebih kecil,” tuturnya.
Ia menilai upaya mengurangi dampak bencana perlu didukung oleh informasi yang akurat dan keterlibatan berbagai pihak. Dengan memahami kondisi serta potensi ancaman di setiap wilayah, pemerintah daerah diharapkan dapat menyiapkan langkah antisipasi yang lebih terarah.
Sejumlah OPD Diminta Perkuat Koordinasi
Dalam penyusunan dokumen KRB, Abdurahman juga mengharapkan dukungan dari seluruh OPD di lingkungan Pemkab Tanah Datar. Sinergi lintas sektor diperlukan, terutama dengan perangkat daerah yang terlibat langsung dalam penanganan bencana dan memiliki tugas sesuai bidang masing-masing.
Sejumlah instansi yang disebut berperan penting dalam proses tersebut antara lain BPBD, Dinas Sosial, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Pertanian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Perhubungan.
Keterlibatan instansi tersebut diharapkan dapat memperkaya informasi yang digunakan dalam kajian. Setiap perangkat daerah memiliki peran dalam mendukung penanganan bencana, sehingga koordinasi dengan pemerintah kecamatan diperlukan untuk menyusun gambaran risiko yang lebih menyeluruh.
Abdurahman berharap dokumen yang dihasilkan tidak hanya menjadi catatan mengenai potensi bencana, tetapi juga dapat digunakan sebagai pedoman dalam pengambilan kebijakan. Dengan dukungan lintas sektor, perencanaan penanggulangan bencana diharapkan lebih sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik wilayah Tanah Datar.
Koordinasi antara OPD, pemerintah kecamatan, BPBD, dan tim yang terlibat dalam penanganan bencana juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kesiapsiagaan daerah. Informasi yang dihimpun melalui proses tersebut diharapkan membantu pemerintah menyusun langkah antisipasi yang relevan untuk lima tahun mendatang.
Dokumen KRB Sebelumnya Berakhir pada 2025
Sementara itu, Kalaksa BPBD Kabupaten Tanah Datar, Sofyan Ali Azumara, menjelaskan bahwa penyusunan dokumen Kajian Risiko Bencana yang baru perlu dilakukan karena dokumen sebelumnya telah berakhir masa berlakunya pada 2025.
Dokumen baru tersebut akan menjadi acuan untuk periode lima tahun berikutnya. Oleh sebab itu, BPBD membutuhkan masukan dari berbagai pihak, terutama camat yang memiliki pengetahuan mengenai kondisi dan potensi ancaman bencana di wilayah masing-masing.
Sofyan berharap workshop dan sosialisasi tersebut dapat menjadi kesempatan bagi seluruh peserta untuk menyampaikan informasi yang dibutuhkan dalam penyusunan kajian. Masukan dari kecamatan diharapkan membantu melengkapi data sehingga dokumen yang dihasilkan semakin sesuai dengan kondisi kebencanaan di Tanah Datar.