berita

Febrie Adriansyah Ungkap Alasan Mundur dari Jampidsus: Saya Diminta Mundur

Kamis, 15 Oktober 2026 | 08:05 WIB
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah saat mengikuti persidangan perkara korupsi dan TPPU di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026). (Foto: YouTube/@tvhariannasional).

Selain penerimaan uang tersebut, Febrie juga didakwa menerima saham dengan nilai Rp14 miliar serta sejumlah penerimaan lainnya.

Dakwaan itu menjadi bagian dari perkara korupsi dan TPPU yang sedang diproses di pengadilan. Seluruh nilai penerimaan yang disebutkan merupakan bagian dari tuduhan jaksa terhadap Febrie dalam perkara tersebut.

Jaksa Dakwa Febrie Samarkan Asal-usul Harta

Selain dugaan penerimaan uang dan saham, jaksa juga mendakwa Febrie melakukan penyamaran atau menyembunyikan asal-usul harta yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Dalam dakwaan tersebut, penyamaran harta disebut dilakukan melalui sejumlah cara, antara lain penggunaan rekening, perusahaan, pembelian aset, hingga penukaran mata uang asing.

Dugaan tersebut menjadi bagian dari perkara tindak pidana pencucian uang yang turut menjerat Febrie. Sementara itu, dalam persidangan pada Rabu (14/10/2026), Febrie menyampaikan riwayat pengabdiannya di Kejaksaan sekaligus menegaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta jabatan selama berkarier sebagai jaksa. (*)

Halaman:

Tags

Terkini