berita

Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka, KPK Buka Peluang Periksa Suharyanto

Kamis, 15 Oktober 2026 | 13:10 WIB
Kepala BNPB Suharyanto. (Foto: Instagram/bnpb_indonesia)

Haipadang.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto, dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan dana siap pakai kebencanaan. Pemanggilan tersebut akan dipertimbangkan apabila penyidik menilai keterangannya relevan dan dibutuhkan untuk mengungkap perkara.

Kasus ini menjadi perhatian setelah KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka seusai melakukan pendalaman terhadap perkara yang terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (13/10/2026). Salah satu tersangka adalah Bima Setyawan, adik sekaligus tenaga ahli Kepala BNPB.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, keputusan untuk memanggil Suharyanto sebagai saksi tidak dilakukan secara otomatis. Penyidik akan terlebih dahulu menilai kebutuhan pemeriksaan serta kesesuaian keterangan yang muncul selama proses penyidikan.

“Kalau soal itu tentu kebutuhan ya, dan kesesuaian,” kata Setyo kepada awak media di Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).

Menurut Setyo, penyidik akan menganalisis keterangan dari berbagai pihak yang diperiksa untuk menentukan apakah terdapat keterkaitan yang perlu diklarifikasi lebih lanjut melalui pemeriksaan saksi lainnya.

Apabila keterangan yang disampaikan pihak tertentu dinilai memiliki relevansi dengan perkara dan dibutuhkan untuk melengkapi penyidikan, KPK dapat mempertimbangkan pemanggilan Suharyanto.

“Kesesuaian itu misalkan begini, kalau ada pihak yang menyebutkan dan itu kemudian dianalisis oleh penyidik, dan dianggap memang relevan antara kesesuaian dan kebutuhan, tentu akan dilakukan,” jelasnya.

Sebaliknya, Setyo menegaskan, pemeriksaan tidak akan dipaksakan apabila penyidik menilai keterangan Suharyanto tidak diperlukan dalam penanganan perkara tersebut.

“Namun, kalau memang tidak, penyidik tidak akan memaksakan,” imbuhnya.

Adik Kepala BNPB Masuk Daftar Lima Tersangka

Peluang pemeriksaan terhadap Suharyanto turut menjadi sorotan setelah KPK menetapkan Bima Setyawan sebagai salah satu tersangka. Bima diketahui merupakan adik sekaligus tenaga ahli Kepala BNPB.

Menanggapi penetapan tersangka yang melibatkan anggota keluarga pejabat, Setyo menegaskan bahwa KPK mendasarkan proses hukum pada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan seseorang, bukan pada identitas, latar belakang, maupun hubungan keluarganya.

“Kami tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penanganan perkara berfokus pada dugaan keterlibatan masing-masing pihak dalam perbuatan yang sedang disidik. Penetapan seseorang sebagai tersangka dilakukan berdasarkan dugaan perbuatannya, bukan semata-mata karena hubungan dengan pejabat tertentu.

Selain Bima Setyawan, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan BNPB. Mereka berasal dari unsur internal lembaga dan pihak swasta.

Halaman:

Tags

Terkini