Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka, KPK Buka Peluang Periksa Suharyanto

Photo Author
Redaksi, HaiPadang.com
- Kamis, 15 Oktober 2026 | 13:10 WIB
Kepala BNPB Suharyanto. (Foto: Instagram/bnpb_indonesia)
Kepala BNPB Suharyanto. (Foto: Instagram/bnpb_indonesia)

Dari unsur internal BNPB, tersangka yang disebutkan adalah Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, Gabriel Purwaka Sigit, serta Tenaga Ahli Kepala BNPB, Richard Erlangga.

Sementara itu, dua tersangka dari pihak swasta adalah Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan.

Dengan demikian, total terdapat lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni Bima Setyawan, Gabriel Purwaka Sigit, Richard Erlangga, Syifa Nrika Ghifarin, dan Gery Prasetiawan.

KPK Usut Dugaan Penyimpangan Pengadaan Dana Kebencanaan

Perkara yang ditangani KPK berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, termasuk pengadaan yang menggunakan anggaran dana siap pakai untuk penanganan bencana.

Dana siap pakai kebencanaan berkaitan dengan kebutuhan penanganan bencana, sehingga dugaan penyimpangan dalam penggunaannya menjadi bagian dari perkara yang tengah didalami penyidik.

KPK melakukan pendalaman setelah OTT pada Selasa (13/10/2026), sebelum menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dalam perkembangan penyidikan, lembaga antirasuah tersebut masih menganalisis keterangan para pihak untuk menentukan kebutuhan pemeriksaan lanjutan.

Adapun pemanggilan Kepala BNPB Suharyanto sebagai saksi masih bergantung pada hasil analisis penyidik, terutama terkait relevansi keterangan dan kebutuhan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan dana siap pakai kebencanaan. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X