Haipadang.com – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat mengurus sertifikat halal secara daring melalui sistem SiHalal yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Khusus usaha mikro dan kecil (UMK) yang memenuhi ketentuan, tersedia fasilitas Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) dengan kuota yang dialokasikan pemerintah mencapai 1,35 juta sertifikat pada 2026.
Pengurusan sertifikat halal menjadi perhatian pelaku usaha menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal untuk sejumlah kategori produk pada 18 Oktober 2026. Karena itu, pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat perlu memahami persyaratan, tahapan pendaftaran, serta skema sertifikasi yang sesuai dengan kondisi usahanya.
Mengutip informasi pada laman resmi BPJPH, Kamis (15/10/2026), terdapat dua jalur pengajuan sertifikasi halal, yakni skema reguler dan self declare atau pernyataan pelaku usaha. Kedua skema tersebut memiliki ketentuan berbeda, termasuk dalam proses pemeriksaan dan pembiayaannya.
Syarat Mengurus Sertifikat Halal untuk UMKM
Sebelum mengajukan permohonan melalui SiHalal, pelaku usaha perlu menyiapkan data dan dokumen yang diperlukan. Kelengkapan persyaratan menjadi bagian penting agar pengajuan dapat diproses sesuai dengan skema sertifikasi yang dipilih.
Dokumen dan informasi yang perlu disiapkan meliputi:
- Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Identitas serta data pelaku usaha.
- Nama dan jenis produk yang diajukan untuk sertifikasi halal.
- Daftar bahan yang digunakan dalam proses produksi.
- Keterangan mengenai proses pengolahan atau pembuatan produk.
- Dokumen pendukung sesuai dengan skema sertifikasi yang dipilih.
Bagi pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi melalui skema self declare, produk yang didaftarkan harus memenuhi kriteria yang ditetapkan BPJPH. Persyaratan tersebut mencakup penggunaan bahan yang dapat dipastikan kehalalannya serta proses produksi yang sesuai dengan ketentuan.
Dengan demikian, pelaku usaha perlu memastikan informasi produk, bahan baku, dan proses pembuatannya telah disiapkan sebelum mengisi permohonan. Data tersebut menjadi bagian dari informasi yang disampaikan dalam pengajuan sertifikat halal.
Cara Daftar Sertifikat Halal Online Lewat SiHalal
Pendaftaran sertifikat halal dapat dilakukan melalui layanan daring SiHalal. Pelaku usaha perlu membuat akun, melengkapi data usaha, kemudian mengirimkan permohonan sesuai dengan skema sertifikasi yang memenuhi persyaratan.
Berikut tahapan pendaftaran sertifikat halal secara online:
- Buka situs resmi layanan SiHalal di https://ptsp.halal.go.id.
- Buat akun SiHalal dengan menggunakan data pelaku usaha.
- Masuk ke akun yang telah dibuat, lalu lengkapi profil usaha.
- Pilih layanan pengajuan sertifikasi halal berdasarkan skema yang sesuai dengan persyaratan usaha.
- Masukkan informasi produk, daftar bahan yang digunakan, dan keterangan proses produksi.
- Unggah dokumen yang dipersyaratkan dalam pengajuan.
- Untuk pengajuan melalui skema self declare, pilih Pendamping Proses Produk Halal (P3H) sesuai dengan lokasi usaha.
- Kirim permohonan dan pantau perkembangan status pengajuan melalui akun SiHalal.
Setelah permohonan dikirimkan melalui skema self declare, Pendamping Proses Produk Halal (PPH) melakukan verifikasi dan validasi terhadap pengajuan tersebut. Tahapan berikutnya mencakup pemeriksaan serta penetapan kehalalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila seluruh tahapan pemeriksaan dan penetapan kehalalan telah selesai, BPJPH menerbitkan sertifikat halal dalam bentuk elektronik. Pelaku usaha dapat memantau status permohonan melalui akun SiHalal selama proses pengajuan berlangsung.
Apakah Sertifikat Halal untuk UMKM Gratis?
Pemerintah menyediakan program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) bagi usaha mikro dan kecil yang memenuhi kriteria. Melalui program ini, pelaku UMK yang memenuhi persyaratan berkesempatan mendapatkan sertifikat halal tanpa dipungut biaya.
Pada 2026, pemerintah mengalokasikan sebanyak 1,35 juta sertifikat halal gratis untuk membantu pelaku UMK memenuhi kewajiban sertifikasi. Meski demikian, fasilitas tersebut tidak otomatis berlaku bagi seluruh pemohon karena pemberiannya bergantung pada pemenuhan persyaratan dan ketersediaan kuota.
Sementara itu, pelaku usaha yang menggunakan skema sertifikasi reguler harus mengikuti mekanisme pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Skema ini dikenai biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.