Oleh karena itu, pelaku usaha perlu mengetahui skema yang dapat digunakan sebelum mengajukan sertifikasi. Pemilihan jalur pengajuan harus disesuaikan dengan persyaratan yang berlaku bagi produk dan usaha masing-masing.
Informasi terbaru mengenai persyaratan, ketersediaan kuota program SEHATI, dan panduan pendaftaran dapat diperiksa melalui situs resmi BPJPH di bpjph.halal.go.id. (*)
Artikel Terkait
Wajib Sertifikasi Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini 7 Kelompok Produk yang Diatur