PT CNI turut menegaskan bahwa dugaan yang disangkakan kepada DS tidak berkaitan dengan kebijakan resmi maupun kegiatan operasional perusahaan.
Perusahaan juga menyatakan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dalam menyikapi perkara yang menjerat DS. Dengan demikian, dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka masih harus diuji dan dibuktikan melalui proses peradilan.
DS Ditahan Selama 20 Hari
Untuk kepentingan penyidikan, Kejagung menahan DS selama 20 hari. Penahanan tersebut dilakukan dalam rangka mendukung proses hukum atas dugaan korupsi tata kelola nikel periode 2017–2020.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan ekspor nikel tanpa pemenuhan kewajiban DMO, dugaan penyimpangan pengurusan dokumen hasil uji kadar nikel dan perizinan ekspor, serta dugaan pemberian uang kepada penyelenggara negara dan pihak terkait.
Meski pengembalian kerugian negara sebesar Rp401 miliar telah diterima Kejagung dari PT CNI, penyidikan terhadap DS tetap berjalan. Status tersangka dan seluruh dugaan tindak pidana yang disangkakan kepadanya masih harus dibuktikan melalui proses peradilan. (*)