Kejagung Tahan Bos Tambang Nikel DS, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp401 Miliar

Photo Author
Redaksi, HaiPadang.com
- Sabtu, 17 Oktober 2026 | 08:41 WIB
DS digiring petugas Kejagung menuju mobil tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi nikel. (Foto: Threads)
DS digiring petugas Kejagung menuju mobil tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi nikel. (Foto: Threads)

Haipadang.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) berinisial DS dalam perkara dugaan korupsi tata kelola nikel periode 2017–2020. Kasus tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp401 miliar, berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

DS ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (15/10/2026). Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan ekspose perkara untuk membahas hasil penyidikan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa tersangka berasal dari kalangan swasta dan memiliki jabatan sebagai direktur utama sekaligus pemegang saham PT CNI.

“Dari hasil ekspos, tim penyidik telah menetapkan dari pihak swasta, yaitu tersangka DS selaku direktur utama sekaligus pemegang saham PT CNI sebagai tersangka,” kata Anang, dikutip Sabtu (17/10/2026).

Diduga Ekspor Nikel Tanpa Memenuhi Kewajiban DMO

Dalam perkara ini, DS diduga melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), yakni kewajiban pemenuhan kebutuhan pasar dalam negeri.

Penyidik juga menduga terdapat penyimpangan dalam mekanisme pengurusan dokumen hasil uji kadar nikel serta perizinan ekspor. Dokumen-dokumen tersebut diduga diproses melalui prosedur yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Anang mengungkapkan, tersangka juga diduga memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara dan pihak terkait. Pemberian tersebut diduga bertujuan memperlancar kegiatan ekspor nikel melalui pengurusan dokumen perizinan.

“Untuk melancarkan kegiatan tersebut, tersangka juga diduga memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara dan pihak terkait dalam pengurusan dokumen perizinan,” ujar Anang.

Berdasarkan hasil penghitungan BPKP, dugaan tindak pidana dalam perkara tata kelola nikel tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp401 miliar.

Nilai kerugian tersebut menjadi salah satu unsur penting dalam penanganan perkara yang kini memasuki tahap penyidikan terhadap DS sebagai tersangka.

Kerugian Negara Rp401 Miliar Telah Dikembalikan

Di tengah berjalannya proses hukum, Kejagung menyatakan telah menerima pengembalian kerugian negara dari PT CNI sebesar Rp401 miliar.

Meski dana tersebut telah dikembalikan, proses pidana terhadap DS tetap berlanjut. Pengembalian uang yang diduga merugikan negara tidak secara otomatis menghentikan penanganan perkara maupun menghapus proses hukum yang sedang berjalan.

Corporate Secretary PT CNI, Imelda Kiagoes, menyampaikan bahwa perusahaan menghormati proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum. Perusahaan juga menyatakan kesediaannya untuk bekerja sama dengan penyidik dalam memenuhi kebutuhan informasi terkait perkara tersebut.

“Perusahaan menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan dan akan bersikap kooperatif dalam membantu penyediaan informasi yang diperlukan demi kelancaran proses tersebut,” kata Imelda dalam tanggapan tertulisnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X