Haipadang.com – Museum Mande Rubiah di Kabupaten Pesisir Selatan, kini resmi memiliki Nomor Pendaftaran Nasional Museum. Pencatatan tersebut menjadi langkah baru bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Selatan untuk memperkuat keberadaan, pengelolaan, dan pelestarian museum yang menyimpan jejak sejarah serta kebudayaan masyarakat daerah tersebut.
Perolehan Nomor Pendaftaran Nasional Museum membuat Museum Mande Rubiah yang berada di kawasan Lunang kini tercatat dalam pencatatan museum secara nasional. Bagi Pemkab Pesisir Selatan, status tersebut tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat posisi museum sebagai aset kebudayaan yang memiliki nilai sejarah bagi daerah maupun Indonesia.
Museum Mande Rubiah sendiri telah diresmikan sejak 8 Maret 1980. Meski telah berdiri sejak puluhan tahun lalu dan menyimpan berbagai jejak sejarah serta kebudayaan masyarakat Pesisir Selatan, museum tersebut sebelumnya belum pernah didaftarkan untuk mendapatkan Nomor Pendaftaran Nasional Museum.
Proses pendaftaran kemudian berhasil direalisasikan pada masa kepemimpinan Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disparbudpora) Pesisir Selatan Ronald Bernando bersama Kepala Bidang Kebudayaan Maidin.
Upaya tersebut melibatkan pamong budaya dan staf Bidang Kebudayaan. Mereka secara bertahap melengkapi administrasi serta berbagai persyaratan yang diperlukan untuk proses pendaftaran Museum Mande Rubiah.
Tahapan yang dilakukan tidak sebatas melengkapi dokumen administrasi. Tim juga melaksanakan verifikasi dan validasi secara langsung di lapangan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan data, keberadaan, dan kondisi Museum Mande Rubiah sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan.
Kepala Disparbudpora Pesisir Selatan Ronald Bernando menyebut perolehan Nomor Pendaftaran Nasional Museum sebagai langkah penting dalam memberikan perhatian lebih terhadap keberadaan Museum Mande Rubiah.
Menurut Ronald, pencatatan secara nasional memiliki makna yang lebih luas daripada sekadar memenuhi kebutuhan administrasi. Status tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kedudukan Museum Mande Rubiah sebagai salah satu aset kebudayaan yang mempunyai nilai sejarah bagi Pesisir Selatan maupun Indonesia.
“Ini merupakan langkah penting bagi kita dalam memperkuat keberadaan dan pengelolaan Museum Mande Rubiah. Museum ini memiliki nilai sejarah dan budaya yang harus terus kita jaga serta diwariskan kepada generasi berikutnya,” kata Ronald, dikutip (30/9/2026).
Keberhasilan mendapatkan nomor pendaftaran tersebut juga mendapat apresiasi dari Ronald. Ia menyampaikan penghargaan kepada pamong budaya dan seluruh staf Bidang Kebudayaan yang telah bekerja melengkapi berbagai persyaratan sehingga proses pendaftaran Museum Mande Rubiah dapat diwujudkan.
Dengan telah tercatat secara nasional, Pemkab Pesisir Selatan berharap pengelolaan Museum Mande Rubiah ke depan dapat semakin diperkuat. Penguatan tersebut mencakup aspek administrasi, pemeliharaan koleksi, hingga pengembangan museum sebagai ruang edukasi bagi masyarakat.
Ronald mengatakan museum memiliki peluang untuk terus dikembangkan sehingga tidak hanya berfungsi sebagai tempat penyimpanan benda-benda bersejarah. Museum diharapkan dapat menjadi ruang yang mempertemukan masyarakat dengan sejarah dan kebudayaan Pesisir Selatan, khususnya bagi generasi muda.
“Harapan kita tentu Museum Mande Rubiah semakin berkembang, terkelola dengan baik dan bisa menjadi ruang edukasi bagi generasi muda untuk mengenal sejarah serta kebudayaan yang ada di Pesisir Selatan,” ujarnya.
Pencatatan Museum Mande Rubiah secara nasional juga diharapkan membuka ruang yang lebih luas untuk memperoleh perhatian dan dukungan pemerintah. Dukungan tersebut termasuk dari Kementerian Kebudayaan dalam rangka pengembangan dan pemajuan museum.