Haipadang.com – Pemerintah kembali menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja pada kuartal IV 2026. Program bantuan tersebut direncanakan diberikan untuk periode Oktober hingga Desember 2026 dengan total bantuan mencapai Rp900.000 untuk setiap penerima.
Besaran bantuan BSU 2026 ditetapkan Rp300.000 per bulan. Namun, pencairannya akan diberikan sekaligus untuk tiga bulan sehingga penerima nantinya memperoleh Rp900.000.
Rencana penyaluran kembali BSU tersebut disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto.
“Pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah. Di mana bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk tiga bulan dan per bulannya sebesar Rp300.000,” kata Airlangga kepada awak media di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9/2026), dikutip Jumat (2/10/2026).
BSU 2026 Sasar 13,3 Juta Pekerja
Dalam pemaparannya, pemerintah memperkirakan program BSU 2026 akan menjangkau sekitar 13,3 juta pekerja. Anggaran yang disiapkan untuk program tersebut disebut hampir mencapai Rp12 triliun.
Dengan skema tersebut, bantuan diberikan untuk membantu pekerja selama periode tiga bulan, yakni Oktober, November, dan Desember 2026. Meski besaran bantuan telah diumumkan, pemerintah belum menyampaikan informasi terbaru mengenai tanggal pasti pencairan maupun mekanisme penyalurannya.
Syarat Penerima BSU 2026
Aturan khusus mengenai penerima BSU 2026 hingga kini belum diterbitkan. Meski demikian, ketentuan penerima dapat mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 sebagaimana tercantum dalam laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Berdasarkan ketentuan tersebut, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pekerja untuk mendapatkan BSU.
Pertama, penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kedua, pekerja harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dengan status sebagai Pekerja Penerima Upah (PU).
Persyaratan berikutnya berkaitan dengan besaran upah. Pekerja yang menjadi penerima bantuan memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan. Ketentuan tersebut memiliki aturan khusus bagi pekerja yang berada di daerah dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di atas batas tersebut.
Selain itu, BSU tidak diperuntukkan bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Penerima bantuan juga diprioritaskan bagi pekerja yang tidak mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum BSU disalurkan.
Kapan BSU 2026 Cair?
Pemerintah sejauh ini baru mengumumkan besaran BSU yang akan diterima pekerja, yakni Rp900.000 dalam satu kali pencairan. Nilai tersebut merupakan akumulasi bantuan Rp300.000 per bulan selama tiga bulan.