Perawat RSUD Sungai Dareh Diduga Lecehkan Pasien, Pemkab Proses Pemecatan

Photo Author
Redaksi, HaiPadang.com
- Minggu, 11 Oktober 2026 | 17:05 WIB
RSUD Sungai Dareh (Foto: Istimewa)
RSUD Sungai Dareh (Foto: Istimewa)

Haipadang.com – Seorang perawat laki-laki berinisial RD (33) diduga melakukan pelecehan terhadap pasien di RSUD Sungai Dareh, Kabupaten Dharmasraya, pada Sabtu (10/10/2026). Perawat yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut telah mengakui perbuatannya dan kini diproses untuk diberhentikan tidak dengan hormat oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya.

Dugaan pelecehan yang dilaporkan terjadi di lingkungan rumah sakit itu mendapat kecaman keras dari pemerintah daerah. Selain memproses sanksi terhadap pegawai yang bersangkutan, Pemkab Dharmasraya juga memberikan teguran keras kepada Direktur RSUD Sungai Dareh beserta jajaran manajemen.

Direktur RSUD Sungai Dareh, dr. Fitra Neza, menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut. Ia menegaskan, pasien seharusnya mendapatkan perlindungan, pelayanan, dan rasa aman selama menjalani perawatan di rumah sakit.

Sebagai tindak lanjut, pihak rumah sakit telah menyerahkan bukti pengakuan perawat yang bersangkutan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Dharmasraya. Bukti tersebut disampaikan sebagai dasar dalam proses pemberhentian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Ke depannya, rumah sakit akan melakukan screening ulang terhadap kelayakan dan profesionalisme seluruh staf rumah sakit serta memperkuat pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang kembali," tegas Fitra Neza.

Sesaat setelah kejadian, Fitra Neza telah melakukan evaluasi internal terhadap pelayanan dan sistem pengawasan di lingkungan RSUD Sungai Dareh. Manajemen juga menyampaikan permohonan maaf serta menegaskan komitmen untuk memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh staf rumah sakit.

Pemkab Dharmasraya Kecam Dugaan Pelecehan Pasien

Sekretaris Daerah Kabupaten Dharmasraya, Medison, turut mengecam keras dugaan pelecehan yang dilakukan oleh perawat tersebut. Ia mengatakan, pemerintah daerah telah memproses pemberhentian tidak dengan hormat terhadap oknum PPPK yang bersangkutan.

Medison menyayangkan dugaan peristiwa tersebut, terlebih karena dilaporkan terjadi di ruang perawatan rumah sakit. Menurutnya, rumah sakit merupakan tempat pasien memperoleh perlindungan, pengobatan, dan pertolongan ketika membutuhkan layanan kesehatan.

“Pemerintah daerah mengecam keras tindakan tersebut. Pasien yang sedang menjalani perawatan harus mendapatkan perlindungan dan pelayanan yang baik dari seluruh petugas kesehatan, bukan justru mengalami tindakan yang melanggar kepercayaan,” ujarnya di Pulau Punjung, Minggu (11/10/2026).

Ia menjelaskan, pemerintah daerah mengambil langkah tegas terhadap pegawai yang bersangkutan melalui mekanisme disiplin kepegawaian. Saat ini, proses pemberhentian tidak dengan hormat masih berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Medison, tenaga keperawatan tersebut telah mengakui perbuatannya. Pengakuan itu menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penjatuhan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat.

Penanganan sanksi kepegawaian tersebut dilakukan oleh BKPSDM Dharmasraya dengan mempertimbangkan pengakuan dari pegawai yang bersangkutan. Pemerintah daerah memproses pemberhentian tersebut berdasarkan ketentuan disiplin kepegawaian yang berlaku.

Direktur RSUD dan Jajaran Manajemen Ditegur

Selain mengambil tindakan terhadap perawat yang diduga melakukan pelecehan, Pemkab Dharmasraya juga memberikan teguran keras kepada Direktur RSUD Sungai Dareh beserta jajaran manajemen rumah sakit.

Pemerintah daerah turut memerintahkan screening ulang terhadap kelayakan dan profesionalisme seluruh staf rumah sakit. Langkah ini dilakukan untuk mengevaluasi kesiapan tenaga kesehatan sekaligus memperkuat pengawasan terhadap pelayanan yang diberikan kepada pasien.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X